Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mulyanto menuturkan pengaturan hak dan kewajiban tenaga kerja dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat timpang dan merugikan pekerja dalam negeri.
Pasalnya, dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja hak tenaga kerja dalam negeri dikurangi, sedangkan hak tenaga kerja asing malah ditambah dan dipermudah.
"Ini sangat ironis. Pemerintah lebih memikirkan kepentingan tenaga kerja asing daripada kepentingan tenaga kerja dalam negeri," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Adapun pasal yang dikritisi Mulyanto terdapat pada Pasal 89 sampai 91 mengenai ketentuan skema upah minimum pekerja dalam negeri. Pasal-pasal tersebut memuat pengurangan nilai pesangon dan penggunaan tenaga alih daya (outsourching) tanpa batas untuk semua jenis pekerjaan, diperluasnya sistem kerja kontrak, dan terancam hilangnya jaminan sosial.
Sementara ketentuan bagi pekerja asing justru semakin longgar, seperti dibolehkannya perusahaan menggunakan tenaga kerja asing (TKA) untuk pekerjaan yang tidak perlu keahlian khusus (unskill workers).
"Dihapusnya syarat Izin Menggunakan TKA (IMTA), tidak diperlukan standar kompetensi TKA, dihapusnya kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu," ucapnya.
Selain itu, kata dia Omnibus Law RUU Cipta Kerja bakal banyak mengubah norma-norma ketenagakerjaan di Indonesia yang selama ini sudah baik menjadi berantakan. Apalagi, RUU tersebut dinilai hanya menguntungkan investor dan tenaga kerja asing.
"Untuk itu PKS menolak klaster ketenagakerjaan ini," katanya.
Daripada melulu memikirkan soal investasi, menurutnya pemerintah lebih baik memikirkan cara meningkatkan produktivitas tenaga kerja dalam negeri. Sebab, kata Mulyanto salah satu faktor penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional adalah produktivitas pekerja.
"Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, bila ingin menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat dan kompetitif secara global," tuturnya. []