Bahas RUU Cipta Kerja, Puan Ungkap Strategi DPR

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, masyarakat harus yakin bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dibahas hati-hati.
Ketua DPR Puan Maharani ungkap strategi DPR bahas RUU Omnibuslaw Cipta Kerja. (foto: Twitter/@DPR_RI).

Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, masyarakat harus yakin bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang merupakan usulan pemerintah itu dilakukan secara cermat, hati-hati, dan transparan oleh legislasi. 

Pernyataan tersebut disampaikan Puan dalam pidatonya dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang I Tahun 2020-2021 dalam rangka penyampaian pidato Presiden RI mengenai RUU APBN 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, 14 Agustus 2020.

Agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia

"Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," kata Puan Maharani.

Baca juga: Rafli: Omnibus Law Pangkas Kewenangan BPKS Sabang

Menurutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja memang harus dilakukan hati-hati, agar keputusan yang dibuat nantinya tidak merugikan banyak pihak.

"Hal ini dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Ia menuturkan, DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi, walaupun ada kendala pandemi Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang," ujarnya.

Baca juga:  Hasil Pertemuan DPR - KSPI soal Omnibus Law Ciptaker

Puan menyebut, DPR bersama Pemerintah dan DPD telah mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 pada masa persidangan IV tahun 2019-2020. Untuk itu, menurutnya, DPR masih membahas ini dengan ketelitian.

"Ini dilakukan agar capaian fungsi legislasi lebih realistis dan terukur," tuturnya.

"Berdasarkan evaluasi, daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU, dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalan Prolegnas Prioritas 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas 2020," kata Puan. []

Berita terkait
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dorong Investasi Lokal
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi salah satu paradigma baru dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi di masa pandemi Covid-19.
KSPI Curiga DPR Kebut Pembahasan Omnibus Law
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Gelombang Tolak Omnibus Law Malang dan Probolinggo
Aliansi Malang Melawan (AMM) melakukan aksi demonstrasi penolakan disahkannya Omnibus Law di depan Balai Kota Malang.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.