Respon DPRK Aceh Tamiang soal Laporan Warga ke Kejari

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Aceh, Suprianto lebih memilih irit bicara soal laporan warga ke Kajari atas dugaan hutang Rp 13 miliar.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Aceh Suprianto. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Aceh, Suprianto mengungkapkan, setiap orang bebas menyampaikan pendapat di muka umum, baik itu melalui lisan ataupun tulisan. Hal itu di sampaikan Suprianto terkait salah seorang warga, Muhammad Hanafiah melaporkan dua lembaga pemerintahan kabupaten itu, eksekutif dan legislatif ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, atas kasus dugaan penyalahan kewewenangan pembayaran proyek tahun anggaran 2019 sebesar Rp 13 miliar lebih.

"Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945," kata Suprianto saat dikonfirmasi Tagar melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 19 September 2020 malam.

Dalam pasal tersebut, kata Suprianto, disebutkan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia.

Ketika disinggung apakah benar pihak legeslatif tidak dilibatkan dalam pembahasan pembayaran proyek tahun anggaran 2019 kepada pihak rekanan oleh lembaga eksekutif, Suprianto tidak menjawab, hanya mengirimkan sebuah video dari Anton Permana, Tanhana Dharma Mangrwa Institute yang menceritakan kisah tikus di dalam karung.

Seperti diketahui, salah seorang warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Muhammad Hanafiah telah melaporkan secara resmi dua lembaga pemerintahan kabupaten tersebut, Eksekutif dan Legeslatif ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait pembayaran proyek tahun anggaran 2019 oleh pemerintah daerah setempat kepada pihak rekanan sebesar kurang lebih Rp 13 miliar lebih.

Menurutnya, pembayaran yang dilakukan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada pihak rekanan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, dan dinilai ada beberapa aturan yang dikangkangi dalam proses pembayaran utang gagal bayar proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2019 lalu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) murni tahun anggaran 2020.

"Saya melihat, ada dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemkab dalam hal ini," ujarnya. []

Berita terkait
BMKG Ingatkan Potensi Longsor di Dataran Tinggi Aceh
BMKG menghimbau masyarakat yang tinggal di daerah dataran tinggi Aceh untuk mewaspadai tanah longsor akibat hujan lebat.
Akibat Pasien Tidak Jujur 4 Dokter di Aceh Positif Covid-19
Empat dokter di Kota Langsa, Aceh terpapar virus corona akibat pasien tidak jujur dalam riwayat perjalanannya.
Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Banda Aceh
Tiga pelaku maisir dengan cara jual beli judi online ditangkap polisi di Banda Aceh, Aceh.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.