Warga Laporkan Dua Lembaga Pemerintah Aceh Tamiang ke Kejari

Muhammad Hanafiah secara resmi telah melaporkan dua lembaga pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang ke Kajari atas dugaan hutang Rp 13 miliar.
Warga Aceh Tamiang, Aceh, Muhammad Hanafiah saat menyerahkan bahan laporan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Jumat, 18 September 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Aceh Tamiang - Salah seorang warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Muhammad Hanafiah melaporkan secara resmi dua lembaga pemerintahan Kabupaten tersebut, Eksekutif dan Legislatif ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait pembayaran utang yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat kepada pihak rekanan sebesar kurang lebih Rp 13,3 miliar.

Menurutnya, pembayaran yang dilakukan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada pihak rekanan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan, dan dinilai ada beberapa aturan-aturan yang dikangkangi dalam proses pembayaran utang gagal bayar proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2019 lalu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) murni tahun anggaran 2020.

"Saya melihat, ada dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemkab dalam hal ini," kata Muhammad Hanafiah kepada Tagar, Sabtu, 19 September 2020.

Salah satunya, untuk membayar hutang tersebut, pemerintah setempat menerbitkan Peraturan Bupati nomor 05 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 30 tahun 2019 yang dikeluarkan sebelumnya tanpa ada melibatkan atau melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pihak legislatif selaku lembaga yang sah dan diakui negara untuk mengontrol dan mengawasi jalannya roda pemerintahan setempat, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Saya melihat, ada dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemkab dalam hal ini.

Selain itu, Hanafiah melihat pembayaran belasan proyek gagal bayar pada Dinas PUPR tahun anggaran 2019 lalu oleh pemerintah daerah setempat, terindikasi telah mengangkangi UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Serta UU nomor 23 tahun 2014 jo UU nomor 9 tahun 2015, UU nomor 11 tahun 2006, UU nomor 15 tahun 2005, dan sejumlah regulasi lainnya yang berlaku," sebutnya.

Sehingga, kata dia, atas dugaan itulah alasan dirinya melaporkan pihak pemerintah Kabupaten setempat ke pihak Kejari Aceh Tamiang. Dan laporan itu juga, dirinya mengatakan sudah dilengkapi dengan berbagai bukti sebagai data pendukung yang dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum, khususnya penyidik untuk memproses kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebab, menurut dia, jika hal tersebut dibiarkan dan tidak segera disikapi, secara otomatis akan menimbulkan kekecewaan besar terhadap masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang ini kepada penegak hukum di negeri ini, dan dengan sendirinya akan lahir yang namanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.

"Intinya, saya melaporkan ini ke Kejari, agar tidak terjadi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan KKN," katanya.

Untuk itu, sebagai warga negara, Hanafiah mengaku akan selalu berupaya untuk dapat melaksanakan UU nomor 28 tahun 1999, sekaligus melaksanakan peraturan pemerintah RI nomor 71 tahun 2000. Selain itu juga, peraturan pemerintah RI nomor 68 tahun 1999 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, serta Intruksi Presiden RI nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

"Terlebih, saya sebagai orang yang dilahirkan dan dibesarkan di Aceh Tamiang. Jadi, suatu kewajiban saya untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah, demi kemajuan Bumi Muda Sedia ini," ujarnya. []

Berita terkait
Aceh Dilanda Angin Kencang, 2 Daerah Pohon Tumbang di Jalan
Pohon tumbang terjadi di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar akibat angin kencang. Masyarakat diminta untuk waspada.
Jalan di Banda Aceh Tergenang Air Akibat Drainase Sumbat
Dinas PUPR Kota Banda Aceh melakukan pembersihan drainase yang tersumbat di sejumlah bahu jalan di Kota Banda Aceh.
Tukang Pijat di Aceh Terancam Dicambuk 45 Kali
Tukang pijat refleksi di Kota Banda Aceh, Aceh terancam 45 kali cambuk akibat melakukan pelecehan seksual.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.