Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Tiga pelaku maisir dengan cara jual beli judi online ditangkap polisi di Banda Aceh, Aceh.
Tiga pelaku jual beli judi online beserta barang bukti diamankan polisi di salah satu warung kopi depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 8 September 2020 malam.(Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Polisi meringkus tiga pelanggar maisir dengan cara jual beli judi online di salah satu warung kopi depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat, 8 September 2020 malam.

Ketiga warga tersebut dilakukan penangkapan saat sedang transaksi jual beli togel secara online oleh personel Jatanras Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Ryan Citra Yudha, mengatakan, salah satu dari pelaku merupakan wanita berinisial AAY, 45 tahun.

MA yang menjadi bandar togel merupakan warga Aceh Besar, sementara AAY dan MZ warga Kota Banda Aceh.

"Peran AAY adalah sebagai penerima pesanan dari para pembeli yang disetorkan kepada MA (30) sebagai bandarnya. Hal tersebut sama dilakukan oleh MZ (57) menerima pesanan untuk disetorkan kepada bandarnya," kata Ryan, Sabtu, 19 September 2020.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan cara meraup keuntungan lebih besar apabila nomor togel yang dipasangkan pada aplikasi online keluar atau menang.

Sementara itu, barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi, di antaranya uang sejumlah Rp 950 ribu, empat HP berbagai merek dan satu sepeda motor sebagai alat bantu.

"MA yang menjadi bandar togel merupakan warga Aceh Besar, sementara AAY dan MZ warga Kota Banda Aceh," kata Ryan.

Disebutkannya, ketiga para pelaku ini sudah menjalankan kegiatan maisir selama tiga bulan dan setiap hari MA mendapatkan omset rata-rata mencapai Rp 500 ribu.

Baca juga: 

"Untuk langkah-langkah yang kami lakukan yaitu melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dan melakukan koordinisasi dengan instasi terkait," ucapnya.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal pasal 18 jo pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang maisir dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau penjara selama 12 bulan," ujar Ryan. []

Berita terkait
Gubuk Reyot Tempat Tinggal Delapan Mualaf di Aceh
Mualaf di Aceh Selatan, Fatima Telaumbanua dan keluarganya diketahui tinggal di tempat yang tidak layak huni.
Nelayan Waspada, Gelombang Laut di Aceh Capai 4 Meter
Nelayan di Aceh diminta waspada terhadap angin kencang yang menyebabkan gelombang tinggi mencapai 4 meter.
Penjelasan BMKG soal Angin Kencang di Aceh
BMKG mengimbau warga Aceh untuk terus lebih waspada terhadap angin kencang yang melanda beberapa wilayah di Aceh.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.