Sikka - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sikka, membekuk seorang pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di belakang lembaga Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 1 Oktober 2019, Kemarin.
Kepala Kepolisian (Kapolres) Sikka AKBP Rickson Situmorang membenarkan penangkan tersebut. Situmorang dalam pesan elektroniknya kepada Tagar, Rabu, 2 Oktober 2019 menjelaskan, pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bernama SA, 18 tahun.
Pelaku berasal dari Makasaar dibekuk oleh tim Reskrim Polres Sikka sekira pukul 02.30 Wita di belakang lembaga Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Ia menjelaskan, kejadian berawal pada hari senin, 30 September 2019, sekira pukul 02.30 wita, terjadi tindak pidana pencurian di Warkoja, Dusun Jedewair, RT/RW 007/002, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
"Pelapor pada saat itu kembali ke kediamannya, usai mengikuti acara sambut baru yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, namun motor Honda SupraX135, nomor Polisi EB 5803 DB milik korban raib di tempat parkiran. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kewapante," jelasnya.
Setelah menerima laporan tetsebut, lanjut dia, Satuan Reskrim Polres Sikka menggali informasi dan pemantauan sehingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. “Pelaku ini merupakan residivis yang sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian karena sangat meresakan masyarakat,” tegas Situmorang.
Ia menambahkan, petugas mengamnkan pelaku dan barang bukti disekitar wilayah Eligetang, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti, satu unit sepeda motor Honda Supra X yang sudah dipreteli sejumlah komponen dan tersisa rangkanya. []
Baca juga:
- ASN dan THL yang Bermain Judi di Flores Diberi Sanksi
- Empat ASN dan THL di Flores Ditangkap Polisi
- Nama Kuda Pacu di Flores Sangat Unik