ASN dan THL yang Bermain Judi di Flores Diberi Sanksi

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT akan menindak tegas terhadap ASN yang ditangkap polisi karena bermain judi.
Barang bukti kartu remi dan sejumlah uang diamankan polisi dari lima tersangka. (Foto: Polisi)

Manggarai Timur - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menindak tegas empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Borong ketika berjudi kartu remi di Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, Selasa, 1 Oktober 2019.

Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur, kepada Tagar di Borong, Rabu, 2 Oktober 2019 menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN dan THL yang terlibat dalam kasus perjudian.

"Kebetulan hari ini saya tdk masuk kantor karena kurang sehat. Tapi saya tadi sudah minta Kabag Hukum untuk konfirmasi berita tersebut ke Polsek Borong," ujarnya.

Jika benar ASN dan THL tersebut terbukti melakukan tindak pidana perjudian dan ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk ASN akan dikenakan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017  tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk THL nanti kami akan melihat ketentuan khusus terkait itu. Kami segera melaksanakan rapat dulu untuk mengkaji lebih dalam sebelum menetapkan keputusan," tegas Bony.

Sebelumnya, Anggota Polsek Borong, menangkap ASN dan THL saat sedang berjudi kartu remi di Desa Gurung Liwut Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, Selasa, 1 Oktober 2019, sekira pkl.17.30 waktu setempat.

Kepala Kepolisian Resort Manggarai, AKBP Cliffy Steiny Lapian, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Borong AKP. Ongkowijono Tri Atmojo, kepada Tagar, Selasa, 1 Oktober 2019 di Borong, membenarkan penangkapan tersebut.

Anggota Polsek Borong berhasil mengamankan ke Lima Pelaku yakni, MMPTB, 32 tahun, ASN, PB 33 tahun, THL, EM, 32 tahun, YM 30 tahun, ASN, dan FRN, 41 tahun ASN.

"Saat penangkapan, anggota Polsek Borong berhasil menyita barang bukti berupa uang taruhan senilai Rp 1.250.000 dan satu pasang kartu remi sebanyak 32 lembar,"kata Ongko. []

Baca juga:

Berita terkait
Kantor Dinas PPO di Ngada Flores Terbakar
Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ngada, NTT hangus terbakar.
Proyek Air Minum Rp 1,9 M di Flores Terkesan Mubazir
Krisis air minum bersih di kabupaten Manggarai Timur, Flores, NTT semakin parah
Kronologi Ibu Membuang Bayi di Flores NTT
Florida Jemina mencekik bayi yang ia lahirkan kemudian menyuruh ibunya, Avelina Sadem, membuang bayi itu ke lubang WC. Tragedi di NTT.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.