Manggarai -Kepolisian Resort Manggarai menangkap Hironimus Kedang, 28 tahun di Gongger, desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, NTT, Kamis, 26 September 2019.
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffly Steinya Lapian, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP. Wira Satria Yudha, menyampaikan kepada Tagar, Senin, 30 September 2019 menjelaskan, pria pengangguran itu ditangkap karena memuat status Facebook yang provokatif.
"Awalnya kita mendapat postingan dari salah satu masyarakat yang isi postinganya memuat berita provokasi dan unsur pengancaman dari akun FB, Hironimus Kedang Kedang," kata Yudha.
Dalam posting tersebut, pemilik akun Facebook tersebut mengajak masyarakat NTT untuk tidak tinggal diam dengan pola kepemimpinan gubernur NTT dan mengajak agar masyarakat membakar kantor Gubernur NTT.
Setelah ditelusuri dan lakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, lanjutnya, anggota mendapatkan alamat terduga pemilik akun tersebut di kampung Gongger.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan alamat terduga pelaku, maka pada tanggal 26 September 2019, anggota reskrim dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai bersama Kapolsek Reok mendatangi alamat terduga pelaku dan mengamankan seseorang yang diduga kuat sebagai pemilik akun dengan identitas Hironimus Kedang, 28 tahun.
Setelah melakukan pemeriksaan, kata Yudha, para saksi mengakui bahwa akun Facebook Hironimis Kedang itu benar milik Hironimus Kedang.
"Pelaku juga mengakui jika akun Facebook Hironimus Kedang-Kedang adalah miliknya dan dia sendiri yang membuat postingan tersebut," ungkap Yudha.
Menurut dia, pelaku akan dituntut Pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) UU NO 11 tahun 200 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. []
Baca juga:
- Proyek Air Minum Rp 1,9 M di Flores Terkesan Mubazir
- Kronologi Ibu Membuang Bayi di Flores NTT
- Ibu dan Anak di Flores, Buang Bayi ke Lubang WC