Ajak Bakar Kantor Gubernur NTT Pria di Flores Ditangkap

Kapolres Manggarai Flores NTT menangkap Hironimus Kedang, karena menulis status di Facebook mengajak warga membakar kantor Gubernur NTT.
Akibat menulis status di Facebook, mengajak warga NTT membakar Kantor Gubernur NTT, warga Manggarai Flores NTT di ditangkap polisi. Sumber (Foto: Screenshot Facebook)

Manggarai -Kepolisian Resort Manggarai menangkap Hironimus Kedang, 28 tahun di Gongger, desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, NTT, Kamis, 26 September 2019.

Kapolres Manggarai, AKBP Cliffly Steinya Lapian, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP. Wira Satria Yudha, menyampaikan kepada Tagar, Senin, 30 September 2019 menjelaskan, pria pengangguran itu ditangkap karena memuat status Facebook yang provokatif.

"Awalnya kita mendapat postingan dari salah satu masyarakat yang isi postinganya memuat berita provokasi dan unsur pengancaman dari akun FB, Hironimus Kedang Kedang," kata Yudha.

Dalam posting tersebut, pemilik akun Facebook tersebut mengajak masyarakat NTT untuk tidak tinggal diam dengan pola kepemimpinan gubernur NTT dan  mengajak agar masyarakat membakar kantor Gubernur NTT.

Setelah  ditelusuri dan lakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, lanjutnya, anggota mendapatkan alamat terduga pemilik akun tersebut di kampung Gongger.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan alamat terduga pelaku, maka pada tanggal 26 September 2019,  anggota reskrim dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai bersama Kapolsek Reok mendatangi alamat terduga pelaku dan mengamankan seseorang yang diduga kuat sebagai pemilik akun dengan identitas  Hironimus Kedang, 28 tahun.

Setelah melakukan pemeriksaan, kata Yudha, para saksi mengakui bahwa akun Facebook Hironimis Kedang itu benar milik Hironimus Kedang.

"Pelaku juga mengakui jika akun Facebook Hironimus Kedang-Kedang adalah miliknya dan dia sendiri yang membuat postingan tersebut," ungkap Yudha.

Menurut dia, pelaku akan dituntut Pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) UU NO 11 tahun 200 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Menikmati Kopi di Rana Loba Coffee House Flores
Ingin menikmati nikmatnya kopi sambil menikmati hamparan Sawah nan hijau, Rana Loba Coffee House bisa jadi pilihan.
Kantor Dinas PPO di Ngada Flores Terbakar
Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ngada, NTT hangus terbakar.
Jembatan Warna Warni di Flores Jadi Tempat Spot Foto
Sebuah jembatan di Kabupaten Manggarai Flores NTT menjadi menarik karena warga sekitar mencatnya dengan cat berwarna warni.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.