Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab menguatkan putusan hakim tingkat pertama, yakni delapan bulan penjara.
Hal ini disampaikan lantaran Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Banding Jaksa Penuntut Umum di kasus Megamendung dan Petamburan ditolak. Karena apa? Karena memang hukuman Habib Rizieq di dua kasus tersebut terbilang tidak terlalu ringan," kata Refly dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube pribadinya, Rabu, 4 Agustus 2021, yang dilihat Kamis, 5 Agustus 2021.
Tapi untuk kasus Petamburan masa penahanan 8 bulan itu akan habis sejak tanggal 12 Desember sampai tanggal 8 Agustus jadi tanggal 8 Agustus bebas.
Menurutnya, dalam kasus kerumunan Petamburan, HRS dituntut dua tahun penjara. Sementara pengikutnya dituntut 1.6 tahun penjara. Ternyata, kata dia, majelis hakim memvonis mereka 8 bulan penjara.
"Untuk vonis 8 bulan ini, Habib Rizieq akan close, akan bebas tanggal 8 Agustus. Tetapi jangan lupa masih ada kasus kabar bohong hasil tes usap) RS Ummi. Tapi untuk kasus Petamburan masa penahanan 8 bulan itu akan habis sejak tanggal 12 Desember sampai tanggal 8 Agustus. Jadi, tanggal 8 Agustus bebas," ucapnya.
Sebenarnya, kata Refly Harun, banding yang diajukan kubu HRS merupakan respons atas banding yang lebih dulu diajukan JPU. Menurut Refly, mekanisme itu merupakan sesuatu yang umum dalam sebuah perkara.
- Baca Juga: Amien Rais Untungkan Polri dan TNI, Rizieq Shihab Kecewa
- Baca juga: Densus 88 Akan Periksa Rizieq Shihab Soal Terorisme Munarman
"Ini mekanisme yang umum saja agar mereka jangan hanya menjadi defender, pemain bertahan. Karena kalau mereka (kubu HRS) banding, mereka juga mengajukan memori banding. Jadi tidak hanya menjadi pihak yang kontra memori banding tapi menjadi pihak yang menyerang juga. Makanya dalam kasus Petamburan ketika Jaksa menyatakan banding, mereka juga banding," ujarnya.
Menurutnya, vonis penjara 8 tahun sebagaimana putusan hakim PN Jakarta Timur merupakan hukuman yang masuk akal. "Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum 8 bulan jadi, hukuman 8 bulan itu adalah hukuman yang rasionable," katanya. []