Densus 88 Akan Periksa Rizieq Shihab Soal Terorisme Munarman

Densus 88 akan memeriksa Rizieq Shihab sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyeret mantan petinggi FPI Munarman.
Densus 88 akan periksa Rizieq Shihab. (Foto: Tagar/Brata)

Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 terus mengembangkan kasus terorisme yang melibatkan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Dalam kasus ini, Densus 88 juga akan memeriksa Rizieq Shihab sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.  

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara kasus Munarman telah sampai tahap P-19. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik melengkapi berkas seperti pemeriksaan saksi.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut.


“Tahap 1 pada JPU. Dan penyidik menerima pengembalian berkas perkara tersangka M. Untuk dilengkapi atau P-19. Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU. Maka tugas penyidik pemenuhan P-19,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 Juli 2021.

Ahmad mengatakan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lagi seperti Rizieq Syihab hingga Sabri Lubis yang saat ini sudah ditahan.

“Khusus alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi tambahan, yaitu pemeriksaan terhadap saksi Rizieq Syihab, SL (Sabri Lubis), HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan,” ujar Ahmad.

Selain itu, kata Ramadhan, Densus 88 Polri juga bakal meminta keterangan saksi mantan petinggi FPI, yaitu Shabri Lubis dan Harus Ubaidillah. Kemudian, Densus 88 juga akan memeriksa beberapa saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) teroris Cikeas, Jawa Barat.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” ucapnya. 

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.

Ahmad juga mengatakan, dalam surat perintah penangkapan, Munarman dijerat Pasal 14 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Junto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. []

Berita terkait
Pakar: Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Lantaran Dendam Politik
Pakar Hukum dan Pemerintahan dari Universitas Padjajaran, Asep Warlan mengatakan vonis empat tahun penjara Rizieq merupakan dendam politik Ahok.
Muannas Alaidid: Vonis Maksimal untuk Rizieq Shihab
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid: Majelis Hakim harus jatuhkan vonis maksimal terhadap Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab: Saya Belum Layak Disebut Imam Besar
Rizieq Shihab mengatakan tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai Imam Besar umat Islam ia mengaku belum layak disebut sebagai Iman Besar.