Penangkapan Dokter Lois, Refly Harun: Bahaya bagi Demokrasi

Pakar hukum tata negara Refly Harun tanggapi penangkapan dokter Lois. Ia mengatakan penangkapan dokter Lois bahaya bagi demokrasi.
Refly Harun. (Foto: Tagar/YouTube/Refly Harun)

Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun tanggapi penangkapan dokter Lois. Refly Harun mengatakan, dr Lois tidak bisa ditangkap hanya karena berbeda pendapat dan pandangan soal Covid-19. tidak bisa ditangkap hanya karena berbeda pendapat dan pandangan soal Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun di kanal YouTube miliknya pada Selasa, 13 Juli 2021 menanggapi kasus yang menjerat dr Lois yang merupakan jebolan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesai (UKI) tahun 2004.

"Ini kan soal perbedaan pendapat sesungguhnya. Hanya memang ini disikapi dengan pengaduan ke penegak hukum," katanya dikutip dari  YouTube Refly Harun.

Ia mengungkapkan, harusnya dr Lois soal Covid-19 tidak boleh dikriminalisasi karena pendapatnya dianggap salah oleh lain pihak.

"Jadi bagi saya ini memprihatinkan, tanpa bermaksud membela apa yang disampaikan dokter Lois benar atau tidak."


Di luar mainstream pemerintah dianggap salah, maka berbahaya bagi demokrasi kita.


"Kalau kebenaran itu diklaim lalu pendapat minoritas itu dianggap salah atau di luar mainstream pemerintah dianggap salah, maka berbahaya bagi demokrasi kita," ungkap Refly.

Berita terbaru, Polri resmi membebaskan dokter Lois dari tahanan Rutan Bareskrim Polri. Ia dibebaskan lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menginap di penjara karena dianggap menghalangi penanganan Covid-19 lewat berita hoaks yang disebar di media sosial.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Menurut Uliandi, keputusan tersebut juga diambil sebagai tindak lanjut dari komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan Polri yang Presisi.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa, 13 Juli 2021.

Di sisi lain, kata Slamet, keputusan itu juga diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan pendekatan restorative justice. []


Baca juga


Berita terkait
Refly Harun Buka Suara Soal Nama di Konvensi Capres NasDem
Mantan Komisaris Pelindo Refly Harun buka suara terkait nama-nama dalam konvensi calon presiden Partai NasDem yang akan diusung di Pilpres 2024.
Kasus Sugi Nur, Bareskrim Panggil Refly Harun
Pakar hukum tata negara Refly Harun bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Sugi Nur atau Gus Nur dalam penghinaan terhadap NU.
Refly Harun: Hadapi Kritik Jangan Pakai Arogansi Kekuasaan
Pemerintah tak seharusnya menggunakan sikap arogansi kekuasaan dalam menhhadapi setiap kritikan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.