Binjai - Pengusaha Hartono Rusli kembali melawan Pemerintah Kota Binjai dalam perebutan lahan eks HGU PTPN II di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Tugu, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Bentuk perlawanan yang dilakukan warga Jalan Timor, Taman Timor Raya, Kota Medan, tersebut adalah kembali membangun pagar tembok pembatas yang pernah dihancurkan oleh Pemko Binjai pada Agustus 2017 silam.
Hingga saat ini, lahan yang rencananya untuk pelebaran jalan tersebut ditutupi tembok yang berdiri kokoh tanpa ada tindakan dari Pemko Binjai.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah, Mafullah Daulay mengaku sangat menyayangkan pembangunan tersebut.
Dia menjelaskan sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 326/Pdt/2018/PT-Mdn menyatakan bahwa tanah sengketa itu masih berstatus tanah Negara.
"Hingga saat ini belum ada kepastian hak atas tanah tersebut karena masih dalam sengketa tingkat kasasi di Mahkamah Agung, antara pihak Pemerintah Kota Binjai dan Hartono Rusli," kata Sekda, Jumat 4 Oktober 2019.
Karena itu, sangat disayangkan justru pihak Hartono Rusli membangun pagar secara diam-diam pada waktu dini hari
Untuk itu, kata Sekda yang akrab disapa Ipung itu, Pemko Binjai telah melayangkan somasi kepada Hartono agar membongkar pagar tembok yang dibangun di atas lahan tersebut.
"Pemko Binjai juga akan melaporkan kasus ini ke Polres Binjai," tambahnya didampingi Kabag Humas, Rudi Iskandar Baros.
Dia menambahkan sebelum adanya pembangunan pagar tersebut, kuasa hukum ke dua belah pihak telah bertemu. Pertemuan itu menyepakati tidak boleh ada pembangunan apapun sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Karena itu, sangat disayangkan justru pihak Hartono Rusli membangun pagar secara diam-diam pada waktu dini hari," ungkapnya.
Untuk diketahui, sengketa tanah berawal dari rencana Wali Kota Binjai memerintahkan Satpol PP menghancurkan tembok pembatas tersebut.
Hartono Rusli yang menggugat Wali Kota Binjai di Pengadilan Negeri Kota Binjai. Pada gugatan tersebut, Hartono dimenangkan oleh majelis hakim.
Kemudian, selaku tergugat Wali Kota banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Medan. Putusan PT Medan menganulir putusan PN Binjai dan menyatakan tindakan Pemko Binjai terhadap tanah di Jalan Soekarno- Hatta tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum. []