Maros - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Lau, Kabupaten Maros melakukan razia dan penyisiran ke beberapa tempat penjualan minuman keras (miras), hotel, wisma, dan indekos. Dari operasi tersebut polisi mengamankan ratusan botol miras dan empat pasangan bukan suami istri berduaan di kamar hotel.
Operasi tersebut dilakukan di jalan poros Maros-Makassar, Bulu-Bulu Desa Ma'rumpa Kecamatan Marusu, Minggu 6 Oktober 2019 dini hari WIB. Kapolsek Lau, AKP Sulaeman mengatakan, dalam razia tersebut aparat kepolisian menyita ratusan botol miras berbagai merk dari tempat jualan miras.
Aparat kepolisian mengamankan empat pasangan yang bukan suami-istri sedang berduaan di beberapa kamar hotel di daerah Bulu-bulu.
"Total miras yang kami amankan sekitar 360 botol miras berbagai merk. Miras ini kami sita dari tempat penjualan yang tidak mengantongi izin penjualan di daerah sekitar Bulu-bulu," kata Sulaeman, Senin 7 Oktober 2019.
Tidak berhenti di situ, kepolisian Sektor Lau juga melakukan pemeriksaan di kamar hotel yang berada di jalan poros Makassar-Maros Bulu-bulu. Dari razia itu, ditemukan empat pasangan yang bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar hotel.
"Masing-masing identitas pasangan berinisial NW dan WH alamat DS Salenrang. Sedangkan pasangan IK dan AW alamat Bantimurung. Pasangan NA dan RW alamat Kec. Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep. Untuk pasangan SK dan DN alamat Tompobulu dan karyawan bandara," ujarnya.
Saat ini, barang bukti miras diamankan di Polsek Lau. Sementara empat pasangan yang bukan suami istri diamankan ke Polsek Lau untuk diambil data dan keterangannya.
"Ini akan kami terus lakukan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Lau sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Sulaeman. []
Baca juga:
- 10 Pasangan Mesum di Luar Nikah Ditangkap di Jaktim
- Ini Ancaman Hukuman Pelaku Video Mesum di Jabar
- Foto Mesum 'PNS Jabar', Viral di Sosial Media