Padang - Kedapatan tengah berduaan di kamar Hotel Deivan kawasan Kecamatan Padang Barat, dua pasangan remaja ditangkap tim gabungan Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Sepasang sejoli yang tertangkap "ngamar" ini diketahui mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Padang, yakni ZG, 24 tahun dan GM, 24 tahun.
"Ada dua mahasiswa yang kami tangkap sedang di kamar hotel. Mereka terpaksa kami amankan karena tidak memiliki surat nikah sebagai pasangan suami istri," kata Kepala Satpol PP Padang Al Amin, Minggu 21 Juli 2019.
Dalam razia yustisi yang digelar bersama Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) dan Dinas Pariwisata Kota Padang itu, petugas juga mengamankan pasangan MA, 23 tahun dan CA, 20 tahun. Ke duanya didapati berduaan di kamar hotel Ogreend, juga di kawasan Kecamatan Padang Barat.
Baca juga:
Kepada petugas, pasangan ini mengaku eks pelajar. Setelah itu, dua pasangan ilegal ini dibawa ke Mako Satpol PP untuk pendataan. "Mereka cantik-cantik dan gagah-gagah. Sangat disayangkan, tingkah laku mereka begini," katanya.
Al Amin juga menyayangkan sikap pengelola hotel yang masih saja menerima tamu yang bukan suami istri. "Kasus ini tidak mencoreng citra hotel, tapi juga nama daerah," katanya.
Menurut Al Amin, terjadi kasus seperti ini tidak terlepas dari minimnya pengawasan para orang tua. Pihaknya akan memanggil orang tua masing-masing pasangan ini dan tidak akan melepaskan sebelum dijemput orang tua.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran kepada pengelola hotel. Jika tetap saja membandel, pihaknya bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan instansi terkait lainnya akan merekomendasikan peninjauan ulang izin hotel. "Kalau bandel juga, kami rekomendasikan izinnya dicabut," tegasnya. []