Untuk Indonesia

Putusan MK Patahkan Opini Negatif, Pulihkan Citra Presiden Jokowi, Patahkan Hasrat Prabowo

Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan uji materi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dijaukan PSI.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang meminta syarat batasan usia menjadi capres-cawapres diubah. (Foto: Tagar/iSt)

Oleh: Karyono Wibowo, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk seluruhnya gugatan permohonan uji materi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan minimal 35 tahun yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah sesuai dengan prinsip hukum di mana ketentuan yang mengatur tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan pembentuk undang undang. Pasal tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden masuk dalam ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Putusan MK konsisten menggunakan azas open legal policy dalam memutuskan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan para pemohon lainnya yang menggugat Pasal 169 huruf q dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Dengan demikian, putusan MK mematahkan pelbagai kecurigaan bahwa MK akan menjadi alat politik kekuasaan dan dicurigai akan mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden dan calon wakil presiden menjadi minimal 35 tahun.

Azas open legal policy juga digunakan MK dalam memutus permohonan uji materi untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Alhasil MK tetap konsisten menolak permohonan tersebut yang sebelumnya sempat mencurigai bahkan menuduh MK menjadi alat kekuasaan.

Patahkan Opini Negatif

Putusan MK tersebut tidak sekadar sesuai dengan prinsip hukum tetapi juga selaras dengan pandangan kelompok civil society dan para pegiat demokrasi. Lebih jauh lagi, putusan MK justru mematahkan kecurigaan dan opini negatif yang menyasar institusi MK dan presiden karena gugatan terhadap batas usia minimal capres cawapres dihubungkan dengan kepentingan politik yang ingin mendorong Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah putra sulung Presiden Jokowi sendiri agar bisa lolos menjadi calon wakil presiden. Kecurigaan tersebut muncul seiring dengan santernya isu Gibran akan dipinang menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.


Dengan demikian, putusan MK mematahkan pelbagai kecurigaan bahwa MK akan menjadi alat politik kekuasaan.


Maka dari itu, dengan putusan MK ini, citra Presiden Joko Widodo justru kembali pulih, yang sebelumnya telah tercemari oleh isu dinasti politik dan dicurigai akan intervensi MK. Tapi faktanya, MK tetap konsisten menggunakan azas open legal policy.

Patahkan Hasrat Politik Prabowo

Putusan MK yang menolak permohonan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun membuat hasrat politik kubu Prabowo yang ingin meminang Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi pilpres 2024. Dengan putusan tersebut maka harapan meminang Gibran pupus sudah tidak harapan lagi.

Dengan demikian, putusan MK membuat kubu Prabowo terpaksa menggeser pilihan calon wakil presiden dari sosok Gibran ke figur lain.

Dalam konteks strategi, pilihan terhadap sosok Gibran tentu bukan tanpa perhitungan atau kalkulasi politik. Pilihan terhadap Gibran merupakan strategi yang tepat bagi kubu Prabowo.

Mengapa harus Gibran? Pertimbangan ini didasari oleh kalkulasi politik di mana kubu Prabowo untuk memenangkan pilpres 2024 perlu menambah suara pemilih di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pertimbangan ini cukup realistis karena Prabowo dalam dua kali pilpres kalah di dua provinsi itu. Sementara kubu Prabowo sudah merasa aman di Jawa Barat, Banten dan provinsi lain yang menjadi basis pemilih loyal. 

Maka, wajar jika pilihannya adalah Gibran. Targetnya adalah mengambil ceruk pemilih Ganjar Pranowo. Sejatinya, bukan hanya sosok Gibran yang dibidik kubu Prabowo tetapi pengaruh Presiden Joko Widodo yang menjadi target untuk dikapitalisasi pengaruhnya yang memang masih besar, sehingga efektif untuk meningkatkan suara dan dukungan politik, karena presiden memiliki instrumen kekuasaan dan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan. []

Berita terkait
Sah! MK Menolak Gugatan Soal Syarat Batasan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
ahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang meminta syarat batasan usia menjadi capres-cawapres diubah.
Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres 2024, PKB Nilai Akan Jadi Polemik
Waketum PKB Jazilul Fawaid, angkat bicara terkait MK yang akan membacakan putusan gugatan syarat pendaftaran capres dan cawapres.
Sekjen Aliansi Nasionalis Nusantara Kritisi MK Soal Batas Usia Capres - Cawapres
Mahkamah Konstitusi atau MK panen kritik karena akan mengubah aturan syarat usia capres - cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
0
Putusan MK Patahkan Opini Negatif, Pulihkan Citra Presiden Jokowi, Patahkan Hasrat Prabowo
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan uji materi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dijaukan PSI.