Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres 2024, PKB Nilai Akan Jadi Polemik

Waketum PKB Jazilul Fawaid, angkat bicara terkait MK yang akan membacakan putusan gugatan syarat pendaftaran capres dan cawapres.
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. (Foto: Tagar/iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, angkat bicara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan gugatan syarat pendaftaran capres dan cawapres, termasuk soal batas usia minimal Senin, 16 Oktober 2203

Jazilul mengatakan pihaknya percaya MK akan mengeluarkan keputusan yang tepat dan bijaksana.

"Moment memang sudah dalam tahapan berjalan, maka apa pun putusannya akan memberikan dampak dan spekulasi politik pencapresan," kata Jazilul kepada wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.

Jazilul menanggapi soal waktu pembacaan putusan tersebut yang sudah mendekati pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober.

"Dilematis, tapi itu urusan MK," ucapnya.

Lebih jauh Jazilul mengatakan apa pun yang nantinya akan diputuskan oleh MK, hal itu akan menimbulkan pro kontra di masyarakat.

"Apa pun putusannya akan menjadi polemik," ujarnya.

Putusan MK ini ditunggu publik termasuk partai politik karena sejumlah analis melihat, jika MK mengabulkan gugatan, maka akan mempermulus Gibran Rakabuming Raka (35), anak sulung Presiden Jokowi, untuk menapaki kursi bacawapres.

Berikut daftar gugatan di MK

1. Nomor 29/PUU-XXI/2023

Pemohon: Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres: 35 tahun.

2. Nomor 51/PUU/XXI/2023

Pemohon: Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

3. Nomor 55/PUU-XXI/2023

Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Nomor 90/PUU-XXI/2023

Pemohon: Almas Tsaqibbirru.

Petitum: meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

5. Nomor 91/PUU-XXI/2023

Pemohon: Arkaan Wahyu.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

6. Nomor 92/PUU-XXI/2023

Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.

7. Nomor 105/PUU-XXI/2023

Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun. []

Berita terkait
Buntut Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya, PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI
Buntut penganiayaan oleh anaknya PKB secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI.
Terancam Didisiplinkan, Menag Yaqut Siap Memenuhi Panggilan PKB
Menag Yagut terancam didisiplinkan PKB soal meminta masyarakat tidak memilih pemimpin menggunakan agama untuk kepentingan politik.
Waketum PKB Yakin Pasangan AMIN Menang di Pilpres 2024 Satu Putaran
waketum PKB Jazilul Fawaid, optimis pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dapat memenangkan Pilpres 2024.