Sekjen Aliansi Nasionalis Nusantara Kritisi MK Soal Batas Usia Capres - Cawapres

Mahkamah Konstitusi atau MK panen kritik karena akan mengubah aturan syarat usia capres - cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Walman Siagian, Sekretaris Jenderal Aliansi Nasionalis Nusantara (kanan). (Foto: Tagar/ Antar)

TAGAR.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK sedang menjadi sorotan, mendapat kritik dari banyak pihak, karena akan mengubah aturan syarat usia capres - cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Banyak pihak menilai MK tidak mempunyai kewenangan. Itu adalah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR

Satu di antara yang berpendapat demikian adalah Walman Siagian, Sekretaris Jenderal Aliansi Nasionalis Nusantara.

"Kalau MK memutus batas usia capres - cawapres, maka sebaiknya dibubarkan saja DPR sebagai lembaga legislatif, biar MK saja yang merangkap sebagai lembaga legislatif," ujar Walman dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Jumat, 13 Oktober 2023.

Berikut ini adalah pernyataan selengkapnya dari Walman Siagian:

"Batas usia dewasa menurut hukum perdata adalah 21 tahun sementara dalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dianggap dewasa 18 tahun.

Arti kata dewasa dalam UU berbeda lagi dalam UU hukum pidana, bahwa orang setiap berumur 16 tahun pelaku tindak pidana dianggap dewasa.

Sementara dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 7 menyatakan, warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

Jadi terlalu mengada ada kalau isi gugatan batas usia 40 tahun digugat di MK maka batu ujinya terhadap pasal mana yang bertentangan dengan UUD kenapa batas usia harus 35 tahun? 

Bukankah setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Kalau seperti itu acuannya harusnya gugatan itu mengacu terhadap usia 17 tahun sesuai dengan UU Pemilu tentang usia hak pilih.

Jadi terlalu mengada-ada uji MK terhadap batas usia minimal 35 tahun sebab tidak ada dasar batu ujinya dalam UUD.

Kalau MK memutus batas usia capres - cawapres, maka sebaiknya dibubarkan saja DPR sebagai lembaga legislatif, biar MK saja yang merangkap sebagai lembaga legislatif.

MK jangan jadi alat pemuas kepentingan per orangan dan kelompok, MK harus bisa menjadi benteng terakhir menjaga konstitusi."


Kalau MK memutus batas usia capres - cawapres, maka sebaiknya dibubarkan saja DPR sebagai lembaga legislatif, biar MK saja yang merangkap sebagai lembaga legislatif.


Sebelumnya, MK dijadwalkan akan membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres, pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

Langkah MK tersebut ada yang mengkritiknya sebagai langkah untuk menopang dinasti politik Jokowi, karena putra sulung Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun disebut-sebut bakal maju cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhumkam Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Mahfud mengatakan UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

"Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, 'Oh, itu tidak pantas,' tetapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

MK, kata Mahfud, sebagai negative legislator, memiliki wewenang yang terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai Undang-Undang Dasar. Ia berharap jika MK tetap memutus syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, MK harus beri penjelasan yang lengkap. []

Berita terkait
Kata Pengamat Soal Kunci Pilpres di Jawa Timur: Dukungan NU, Jokowi, dan Sepak Bola!
Sejak pemilihan langsung 2004, pemenang Pilpres adalah calon yang menang di Jawa Timur.
Putusan MK Soal Guguatan Usia Capres-Cawapres Diharapkan tak Degradasi Demokrasi
Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dapat menjaga derajatnya dan kualitas demokrasi.
MK Akan Putuskan Petisi Soal Usia Minimum Capres dan Cawapres pada 16 Oktober 2023
“Pengadilan akan memutuskan permintaan peninjauan kembali pada 16 Oktober 2023,” kata juru bicara MK pada hari Selasa (10/10-2023)