Jangan Tarik Aparat Penegak Hukum ke Pusara Proyek

Pihak aparat penegak hukum diminta untuk tegas dalam melakukan pengawasan berbagai proyek di daerah.
Informasi yang dihimpun Tagar, tertangkapnya anggota Satuan Intelkam Polres Semarang ini berawal dari penangkapan petugas Ditresnarkoba terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni Ma alias DIN, By alias Bajing dan Su. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mendapat sabu dari WSP. Pengembangan penyidikan selanjutnya diarahkan ke asal muasal sabu. Selasa (23/1) sekira pukul 09:00, petugas Ditresnarkoba mengamankan WSP di tempatnya bekerja, Mapolres Semarang. (Ilustrasi)

Lhokseumawe – Pihak aparat penegak hukum diminta untuk tegas dalam melakukan pengawasan berbagai proyek di daerah, bukan malah untuk ikut terlibat bermain dalam lingkaran proyek.

Akademisi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Aryos Nivada mengatakan apabila ada ditemukannya pihak oknum kepolisian yang bermain proyek, maka segera untuk diberikan tindakan tegas.

"Maka penting juga untuk dievaluasi terhadap oknum yang terlibat, apakah memiliki relasi antara kedua belah pihak, karena bisa saja oknum yang terlibat itu diminta oleh pejabat untuk mengamankan proyek," kata Aryos, Rabu 20 November 2019.

Aryos menambahlan, bagi pihak birokrasi dan pengusaha agar tidak menarik aparat penegak hukum kedalam pusaran permainan proyek. Aparat penegak hukum harus menjadi panglima dalam menegakkan hukum, sehingga setiap proyek yang dilakukan lebih tepat sasaran.

Maka penting juga untuk dievaluasi terhadap oknum yang terlibat.

Aryos menilai banyaknya oknum polisi yang berambisi memiliki kekayaan yang lebih sehingga banyak memilih jalan untuk ikut bermain proyek, maka sistem pengontrolan di internal kepolisian harus ditegakkan segera.

“Saya menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui hal tersebut, tentunya dengan didukung oleh bukti-bukti yang valid. Jangan takut, laporkan saja karena telah dilindungi oleh aturan,” tutur Aryos.

Aryos menambahkan, Kapolri telah mengeluarkan surat edaran Polri no R/2029/XI/2019 Tentang koordinasi pelaksanaan tugas Polri dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Polri meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, untuk melaporkan jika ada upaya permintaan, serta intervensi yang dilakukan oknum anggota Polri atau kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Polri.

"Apabila ada yang ingin melaporkan, maka segera hubungi Call Center WA 081384682019 atau melalui email [email protected], sebagaimana yang tertulis dalam surat edaran itu," kata Aryos. []

Baca juga:

Berita terkait
Pembakar Lahan di Aceh Terancam Penjara 3 Tahun
Polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran enam hektar lahan di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya, Provinsi Aceh.
Gerhana Matahari Lintasi Aceh pada 15 Tahun Tsunami
Gerhana matahari cincin total akan melintasi Provinsi Aceh pada 26 Desember 2019 mendatang bertepatan pada peringatan 15 tahun tsunami.
Dekat Makam Ulama Kerajaan Aceh Dibangun Toilet
Peusaba mengecam terkait penghancuran kawasan situs Sultan Sayyid Jamalul Alam Badrul Munir Jamalullail (1703-1726).