Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk lebih detail dalam menyusun perencanaan dan pendataan terkait bantuan langsung tunai dalam bentuk subsidi gaji untuk pekerja anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Untuk itu, Puan meminta kebijakan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi C-19 dilakukan bukan hanya cepat, tapi juga harus tepat.
“Kebijakan-kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian nasional, juga menyangkut tenaga kerja yang mengalami PHK maupun tidak, dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” kata Puan, dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 26 Agustus 2020.
Kebijakan-kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian nasional, juga menyangkut tenaga kerja yang mengalami PHK maupun tidak.
Baca juga: Menaker ke Penerima Subsidi Gaji: Belilah Karya UMKM
Puan menuturkan, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak bisa ditunda, terlebih saat ini di masa pandemi C-19 yang membawa dampak luas.
Menurutnya, pemerintah harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijakan yang adil dan berkeperimanusiaan untuk seluruh rakyat. Bantuan untuk pemulihan ekonomi, kata dia, harus benar-benar nyata membangkitkan perekonomian nasional.
“Pelaksanaan transfer subsidi gaji ke rekening pekerja diharapkan dapat dilakukan cepat dan tepat agar dampak pemulihan ekonomi juga bisa dirasakan para pekerja mandiri bergaji di bawah Rp5 juta,” ucap Puan.
“Pemerintah juga mesti memperhatikan dan mencari solusi yang berperikemanusiaan bagi para pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada pekerja.
Baca juga: Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
BLT tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain syarat gaji di bawah Rp 5 juta, pekerja calon penerima juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta. []