Puan Minta Jokowi Detail Soal Subsidi Gaji Pekerja

Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk lebih detail dalam menyusun perencanaan dan pendataan terkait subsidi gaji karyawan.
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan) (Foto: Istimewa)

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk lebih detail dalam menyusun perencanaan dan pendataan terkait bantuan langsung tunai dalam bentuk subsidi gaji untuk pekerja anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Untuk itu, Puan meminta kebijakan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi C-19 dilakukan bukan hanya cepat, tapi juga harus tepat.

“Kebijakan-kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian nasional, juga menyangkut tenaga kerja yang mengalami PHK maupun tidak, dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” kata Puan, dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 26 Agustus 2020.

Kebijakan-kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian nasional, juga menyangkut tenaga kerja yang mengalami PHK maupun tidak.

Baca juga: Menaker ke Penerima Subsidi Gaji: Belilah Karya UMKM

Puan menuturkan, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak bisa ditunda, terlebih saat ini di masa pandemi C-19 yang membawa dampak luas.

Menurutnya, pemerintah harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijakan yang adil dan berkeperimanusiaan untuk seluruh rakyat. Bantuan untuk pemulihan ekonomi, kata dia, harus benar-benar nyata membangkitkan perekonomian nasional.

“Pelaksanaan transfer subsidi gaji ke rekening pekerja diharapkan dapat dilakukan cepat dan tepat agar dampak pemulihan ekonomi juga bisa dirasakan para pekerja mandiri bergaji di bawah Rp5 juta,” ucap Puan.

“Pemerintah juga mesti memperhatikan dan mencari solusi yang berperikemanusiaan bagi para pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada pekerja.

Baca juga: Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

BLT tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain syarat gaji di bawah Rp 5 juta, pekerja calon penerima juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi upah yang akan diterima pekerja sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta. []

Berita terkait
Pengamat: Subsidi Gaji Bisa Tingkatkan Daya Beli
Rencana pemberian bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bisa berpengaruh pda peningkatan daya beli.
Asyik, Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta Cair Kuartal 3
Pemerintah akan mencairkan subdisi untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, di kuartal III 2020.
Ini Syarat Menerima Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Pemerintah mengalokasikan dana tidak kurang dari Rp 33,1 triliun dengan target 13,8 juta pekerja penerima subsidi gaji
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"