Ini Syarat Menerima Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Pemerintah mengalokasikan dana tidak kurang dari Rp 33,1 triliun dengan target 13,8 juta pekerja penerima subsidi gaji
Pekerja pabrik di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 April 2020. Data Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan dampak wabah Covid-19, sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja, pekerja sektor formal dan informal. (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan beberapa kriteria khusus yang wajib dipenuhi oleh pekerja agar bisa mendapatkan manfaat dari program subsidi gaji.

“Pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS [Pegawai Negeri Sipil] dan pegawai BUMN [Badan Usaha Milik Negara]. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 perbulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta perbulan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 6 Agustus 2020.

Ida menambahkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarga.

“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN], Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," tuturnya.

Dalam catatan Menaker, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19.

“Subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan dan akan diberikan perdua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat 2020," sambung Ida.

Sebagai informasi, dalam program subsidi ini Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru tersebut mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

Berita terkait
Stimulus Pekerja Bergaji Rp 5 Juta, Berapa Idealnya?
Peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan ada sejumlah hal yang mesti digaris bawahi terkait stimulus kepada pekerja bergaji Rp 5 juta.
Hore, Pemerintah Kasih Tambahan Gaji di Kuartal Ini
Pemberian tambahan gaji bagi pekerja dalam bentuk cash transfer semakin jelas menyusul upaya pemerintah menjaga tingkat konsumsi dan daya beli
Erick Thohir: Pekerja Dapat Stimulus Gaji Rp600 Ribu
Erick Thohir mengatakan besaran stimulus yang bakal diberikan kepada pekerja berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta adalah Rp 600.000.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.