Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Pemerintah mengumumkan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta rupiah akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 600 ribu. Bagaimana cara pencairannya?
Penyerahan BLT di Gor Pedurenan, Karang Tengah. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian)

Jakarta - Pemerintah telah memberikan subsidi Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebulan. Subsidi ini merupakan bagian dari bantuan langsung tunai selama pandemi virus Corona.

Pekerja yang akan mendapatkan bantuan adalah pekerja telah terdaftar dan membayar iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rp 150 per bulan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan mulai September.

Pemerintah juga akan memvalidasi lagi data yang disampaikan BPJAMSOSTEK.

Bantuan senilai Rp 600 ribu itu akan diberikan selama 4 bulan. Namun, pencairannya dilakukan dalam dua kali penyaluran.

Menurut pantauan Tagar di Twitter resmi BPJS Ketenagakerjaan, @BPJSTKInfo, Minggu, 9 Agustus 2020 dicuitkan, "Sahabat, udah pada tau belum kalo Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Gaji bagi peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah dibawah Rp5 juta perbulan, berdasarkan data upah dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK?”

“Yups, pemerintah saat ini sedang memfinalisasi skema, mekanisme dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJAMSOSTEK dan lembaga lainnya.”

“Nah saat ini BPJAMSOSTEK dlm proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan memvalidasi lagi data yang disampaikan BPJAMSOSTEK. Tujuannya, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran”

“So, tunggu apalagi Sahabat ? Ayo segera minta HRD Perusahaan sampaikan nomor rekeningmu ke BPJAMSOSTEK.”

Sebelumnya, Menteri Erick sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengatakan kebijakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sedang dalam proses finalisasi.

"Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini," ucap Erick Thohir.

Berikut Tagar bagikan ketentuan untuk pencairan subsidi langsung untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

  • Penerima bantuan: 13,8 pekerja
  • Status pekerja: non-PNS dan non-karyawan BUMN
  • Pekerja aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
  • Besaran bantuan: Rp 600 ribu selama empat bulan
  • Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan.
Berita terkait
Pengamat: Subsidi Gaji Bisa Tingkatkan Daya Beli
Rencana pemberian bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bisa berpengaruh pda peningkatan daya beli.
Asyik, Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta Cair Kuartal 3
Pemerintah akan mencairkan subdisi untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, di kuartal III 2020.
Ini Syarat Menerima Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Pemerintah mengalokasikan dana tidak kurang dari Rp 33,1 triliun dengan target 13,8 juta pekerja penerima subsidi gaji
0
KTT G7 di Jerman Pertemuan Puncak di Tengah Krisis
Pembahasan KTT G7 di Jerman akan didominasi tema perang di Ukraina, masalah pangan global dan perlindungan iklim