Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan beberapa kriteria khusus yang wajib dipenuhi oleh pekerja agar bisa mendapatkan manfaat dari program subsidi gaji.
“Pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS [Pegawai Negeri Sipil] dan pegawai BUMN [Badan Usaha Milik Negara]. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 perbulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta perbulan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 6 Agustus 2020.
Ida menambahkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarga.
“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN], Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," tuturnya.
Dalam catatan Menaker, jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.
Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19.
“Subsidi gaji diberikan sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan dan akan diberikan perdua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.
"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat 2020," sambung Ida.
Sebagai informasi, dalam program subsidi ini Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru tersebut mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.