Proyek Dinkes Banjar Rampas Rumah Pasangan Lansia

Ngudiyo kakek 67 tahun warga gang Albasia IV Kecamatan Martapura, Banjar mendatangi DPRD Banjar demi mempertahankan rumahnya dari penggusuran.
Ngudiyo bersama istri dan dua anaknya didampingi kuasa hukum dari Peradi Kabupaten Banjar saat mendatangi DPRD Banjar, Rabu 20 November 2019. (Foto: Tagar/Mohammad Apriani)

Banjar - Ngudiyo kakek 67 tahun warga gang Albasia IV Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, bersama istri dan dua anaknya mendatangi kantor DPRD Banjar demi mempertahankan rumahnya dari gusuran pembangunan proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Rabu 20 November 2019.

Didampingi kuasa hukum dari Peradi Banjar, Ngudiyo mengaku tidak terima dengan perlakukan Pemerintah Kabupaten Banjar yang terkesan sewenang-wenang berniat merampas rumah yang sudah ditinggalinya lebih dari 40 tahun.

Dikatakan Ngudiyo, dirinya bersedia saja pindah asalkan haknya tetap diberikan seperti yang pernah dijanjikan oleh salah satu pejabat Dinas Kesehatan Banjar.

Saya kaget, seminggu yang lalu tiba-tiba didatangi pak Ali Hanafiah bersama anggotanya meminta saya mengosongkan rumah.

“Sebelumnya pak kastolani dari Dinas Kesehatan pernah datang kerumah menyampaikan rencana pembangunan gudang farmasi. Pak kastolani mengatakan rumah saya akan diganti rugi. Bukan hanya tanah dan bangunan, tapi tanaman yang tumbuh pun juga akan dihitung,” ingatnya.

Namun, lanjutnya seminggu yang lalu justru didatangi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Banjar, Ali Hanafiah membawa pasukan mendatanginya meminta mengosongkan rumah tanpa ada kejelasan terkait ganti rugi.

“Saya kaget, seminggu yang lalu tiba-tiba didatangi pak Ali Hanafiah bersama anggotanya meminta saya mengosongkan rumah. Saya jadi bingung soalnya belum ada kejelasan terkait ganti ruginya,” terangnya.

Ngudiyo pun mengaku akan tetap bertahan tidak akan menyerahkan rumahnya hingga ada kejelasan terkait ganti rugi.

“Sebelum ada kejelasan soal ganti rugi saya tidak akan menyerahkan rumah saya untuk dirobohkan. Rumah tersebut saya beli, bukan minta. Saya juga ada bukti kalau rumah tersebut saya beli,” marahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ngadiyo, Samsul Bahri membeberkan sudah melayangkan surat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar. Ditambahkannya, sesuai agenda rencananya sidang perdana akan digelar pada tanggal 17 Desember 2019.

“Kami sudah layangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Banjar. Rencananya sidang perdana nanti 17 Desember 2019,” bebernya.

Sebelum ada kejelasan soal ganti rugi saya tidak akan menyerahkan rumah saya.

Lanjutnya, terkait kedatangannya ke DPRD Banjar bertujuan meminta dukungan memperjuangkan hak kliennya yang ditindas oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Kami kesini untuk meminta dukungan DPRD Banjar agar klien kami mendapatkan hak nya. Diganti rugi atau rumahnya tidak digusur, itu saja,” tegasnya.

Sementara itu, sampai hari ini proyek Relokasi Instalasi Farmasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar yang menelan biaya Rp 2,6 miliyar lebih menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui program DAK Reguler tahun 2019, yang menjadi sumber masalah bagi keluarga Ngudiyo terus dilakukan penyelesaian hingga 25 Desember 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
550 Pedagang Banjar Ramaikan Festival Pasar Terapung
Festival Pasar Terapung Lok Baintan Banjar bertujuan untuk mengenalkan objek wisata kearifan lokal ini agar bisa mendunia.
Kades di Banjar Ditahan Selewengkan Dana Desa
Kades Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar Muhammad Abdusisahid ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa.
Saidi Mansyur Bakal Calon Bupati Termuda Banjar
Saidi Mansyur bakal calon bupati termuda di Kabupaten Banjar, Sulawesi Selatan. Ia mengakui nama besar orang tua berperan dalam karier politiknya.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.