Pria yang Cekoki Miras ke Bocah Dijerat Pasal Berlapis

Dua pemuda di Kabupaten Luwu Timur yang mencekoki seorang bocah dengan Minuman Keras (Miras) dijerat pasal berlapis. Ini pasal yang disangkakan.
Dua pelaku yang mencekoki bocah dengan minuman keras ditangkap polisi. (Foto: Tagar/Polres Timur)

Makassar - Dua pemuda, Firman Effendi, 20 tahun dan Muh Rifky Hendra,19 tahun, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka di jerat dengan pasal berlapis karena perbuatannya telah memberikan minuman beralkohol kepada anak dibawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Mereka ini dikenakan pasal berlapis. Yaitu, UU Perlindungan Anak dan UU ITE.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pelaku disangkakan pasal 77b junto pasal 76b dan pasal 89 ayat 2 junto pasal 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak serta pasal 45 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mereka ini dikenakan pasal berlapis. Yaitu, UU Perlindungan Anak dan UU ITE," kata AKBP Indratmoko, Senin 24 Agustus 2020.

Baca juga:

Indratmoko merinci, jika dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ini terdapat dua pasal yang dikenakan kedua pelaku, yaitu pasal 77B jo 76B, yang berbunyi membiarkan, melibatkan, menyuruh anak suatu perlakuan salah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Dan pasal 89 ayat 2 junto pasal 76j ayat 2, yang berbunyi, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 2 juta dan paling banyak Rp 200 juta.

"Jadi untuk Undang-Undang perlindungan anak ini, kedua pelaku terancam 5 hingga 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 200 juta," ucapnya.

Sementara, untuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik, mereka dijerat pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.

Ada pun bunyi UU ITE ialah, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Pasal ITE ini dikenakan karena kedua pemuda ini sengaja merekam video saat memberikan minuman beralkohol tersebut kepada anak itu, kemudian di unggah ke media sosial," paparnya.

Sebelumnya, potongan video memperlihatkan aksi kedua pelaku mencekoki minuman beralkohol kepada anak dibawah umur, viral di media sosial, Minggu 23 Agustus 2020 kemarin. Kemudian, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kedua pelaku bernama Firman Effendi 20 tahun dan Muh Rifky Hendra 19 tahun, ditangkap di rumahnya masing-masing, di Jalan Abubakar Assidiq, Desa Timampu, kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. []

Berita terkait
Forum Orang Tua Murid Kecewa Atas Sikap Kadisdik Sulsel
Karena hanya di janji akan diakomodir oleh Disdik Sulsel, forum orang tua murid akan kembali unjuk rasa. Ini agendanya
Divisi Imigrasi Sulsel Kunjungi WNA di Rutan Sidrap
Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel mengunjungi WNA asal Malaysia di Rutan Sidrap. Ini maksud kedatangan mereka.
Ini Penyebab Tiga Polisi di Luwu Timur Sulsel Dipecat
Ini kasus yang menyerat sehingga tiga polisi di Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan dipecat tidak dengan hormat.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.