Makassar - Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengunjungi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Mohammad Taufik alias Yaya di Rumah Tahanan (Rutan) Sidrap, Rabu 19 Agustus 2020.
Kedatangannya, untuk memastikan WNA yang telah divonis bersalah karena berada diwilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, serta memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi, benar-benar menjalani hukuman. Serta untuk mengetahui kondisi dan kesehatan WNA itu.
Dia telah divonis bersalah. Saat ini sementara menjalani hukuman selama 1,6 tahun penjara.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sulsel, Mirza Akbar mengatakan, kunjungannya ini diterima langsung oleh Kepala Rutan Sidrap, Mansur diruang kerjanya.
"Kunjungan kami untuk melihat langsung WNA asal Malaysia yang tengah menjalani hukuman di Rutan Sidrap," kata Mirza kepada Tagar, Rabu 19 Agustus 2020.
Dia menjelaskan, Mohammad Taufik alias Yaya diamankan karena melanggar Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 119 ayat (1).
Dia diduga keras berada diwilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, serta memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Dia telah divonis bersalah. Saat ini sementara menjalani hukuman selama 1,6 tahun penjara. Dia mulai menjalani hukuman pidananya sejak 3 Oktober 2019 lalu," tambahnya.
Mirza berharap, tindakan tegas Imigrasi Sulsel dengan membawa kasus WNA ilegal ke ranah hukum dapat memberikan efek jera bagi WNA atau pelaku lainnya agar bisa mematuhi aturan atau Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. []