Yogyakarta - Seorang pria muda inisial EF 25 tahun, warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya EF membuat kegaduhan dan membawa senjata tajam di Jalan RE Martadinata Pasar Serangan, Wirobrajan. Rencananya pelaku yang membawa celurit ini akan melukai orang yang sebelumnya adu mulut dengannya.
Kapolsek Wirobrajan, Komisaris Polisi Endang Sriwidiyanti mengatakan, pelaku mencari seorang pengendara yang sempat adu cekcok dengan pelaku. Sebelumnya mereka terlibat kecelaaan lalu lintas di Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan Pasar Serangan, Wirobrajan, Kota Yogya sekitar pukul 08:30 WIB.
"Sebelum mencari calon korbannya, dia terlibat kecelakaan dengan pengendara lain," kata Kompol Endang kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Wirobrajan, Selasa 14 Januari 2020.
Menurut Kompol Endang, pelaku diketahui mengalami kecelakaan lalu lintas. Pelaku ditabrak oleh seorang pengendara perempuan dari belakang. Kemudian dalam waktu yang bersamaan akibat tabrakan tersebut kendaraan pelaku juga membentur dengan kendaraan di depannya.
Dengan pengendara perempuan itu, pelaku bisa menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun dengan yang pengendara di depannya, malah terjadi perselisihan dan percekcokan. Kata Endang, pelaku geram lantaran dimaki-maki dengan nada tinggi oleh pengendara di depan orang banyak.
Pelaku mengaku tidak terima diperlakukan seperti itu. "Padahal dari keterangan warga yang melihat, pelaku dulu yang memulai (memaki-maki)," katanya.
Di sela-sela pertikaian itu, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan mengambil senjata jenis celurit milik keluarganya. Kemudian pelaku kembali ke Pasar Serangan untuk mencari pengendara yang terlibat percekcokan dengan dia.
Sebelum mencari calon korbannya, dia terlibat kecelakaan dengan pengendara lain.
Pelaku lari ke pasar mencari pengendara tersebut sambil menyeret celurit di depan pasar. Namun pelaku tidak menjumpai pengendara yang dicari. Warga yang melihat pelaku yang membawa celurit merasa resah.
Akhirnya warga yang resah tersebut langsung menghubungi Polsek Wirobrajan. Tak lama setelah laporan itu, petugas yang berjaga di sekitar tempat kemudian langsung menuju lokasi. Dalam waktu singkat petugas mengamankan pelaku. "Pelaku belum sempat melakukan penganiayaan ke pengendara yang dicari atau orang lain," kata Endang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan celurit yang sebelumnya diseret-seret di jalan. Saat diinterogasi petugas, ternyata pelaku juga terpengaruh minuman keras atau miras. Pelaku saat berkendara dalam keadaan mabuk.
Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. []
Baca Juga:
- Terduga Klitih Pernah Merusak Mobil Polsek di Jogja
- 10 Pelajar Klitih Ditangkap Saat Mau Balas Dendam
- Innalillahi, Korban Aksi Klitih di Bantul Meninggal