Singkil - MT (42) warga Gosong Telaga Timur, Aceh Singkil nyaris tersungkur saat menjalani hukuman cambuk sebanyak 145 kali di Lapangan Alun Alun Pulo Sarok Singkil, Aceh, Rabu 4 Desember 2019.
Pria yang berstatus telah menikah itu, dihukum cambuk karena divonis melakukan zina dengan anak di bawah umur. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkil Lili Suparli, mengatakan MT divonis oleh Mahkamah Syariyah Singkil melanggar pasal 34 qanun Aceh Nomor: 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Sehingga, kata Lili, terdakwa di hukum 100 kali uqubat Hudud Cambuk di muka umum sebanyak 100 kali, ditambah dengan Uqubat Ta'zir cambuk sebanyak 50 kali dipotong masa tahanan sehingga MT hanya dicambuk 145 kali.
Sejak awal terhukum cambuk MT menaiki panggung eksekusi disaksikan ratusan warga Aceh Singkil. Eksekusi yang dilakukan dua orang algojo sempat membuat MT meringis kesakitan sehingga sempat beberapa kali dihentikan dan mendapat penanganan medis.
Eksekusi akhirnya berlanjut hingga selesai, dan MT jatuh berlutut di panggung usai eksekusi disertai keringat dingin mengucur.
Sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang memimpin eksekusi, Dedi Saputra, menyebutkan kejadian perkara di Singkil Utara telah ada perdamaian diantara kedua belah pihak. "Sesuai dengan qanun maka dilakukan hukuman cambuk," katanya.
Dikatakan, kasus cambuk lainnya direncanakan akan dilakukan juga eksekusi cambuk terhadap pasangan khalwat pada jumat depan di Lapangan Alun-alun Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.[]
Baca juga: