Tertangkap Mesum di Hotel, Warga Sumut Dicambuk di Aceh

Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam menjalani prosesi hukuman cambuk di Aceh, Kamis 1 Agustus 2019.
Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis 1 Agustus 2019. Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk karena terbukti melakukan ikhtilat dan khalwat. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh – Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam menjalani prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis 1 Agustus 2019.

Ke-11 pelanggar yang terdiri enam laki-laki dan lima perempuan itu dinyatakan bersalah telah melakukan khalwat (berduaan dengan pasangan tidak sah) dan ikthilat (mesum) sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Para terhukum cambuk akan mendapat cambukan berbeda-beda, berdasarkan jenis pelanggaran, setelah dikurangi masa tahanan.

Prosesi uqubat cambuk juga dijalani seorang yang beragama Budha berinisial RO berasal dari Sumatera Utara yang ikut dicambuk sebanyak 27 kali karena terbukti melakukan ikhtilat dan melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RO memilih untuk dicambuk dan didakwa 30 kali hukuman cambuk. Namun karena sudah menjalani hukuman tahanan selama tiga bulan, RO dicambuk 27 kali.

RO ditangkap petugas Satpol PP dan WH pada pertengahan Mei 2019 lalu di dalam kamar sebuah hotel di Banda Aceh bersama seorang wanita berinisial NM.

RO dan NM itu tidak memiliki hubungan suami-istri yang sah, sehingga keduanya dinyatakan melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. NM juga dicambuk 27 kali, ia sempat kesakitan dan menangis saat menjalani hukuman cambuk

Selain RO dan NM, ke sembilan pelanggar Qanun Jinayat lainnya yang dihukum cambuk, yakni AA dihukum (21 kali cambuk), NA (21 kali cambuk), RR (21 kali cambuk), AR (18 kali cambuk), MI (26 kali cambuk), DP (21 kali cambuk), MI dan RN delapan kali cambuk, dan IH yang dihukum (32 kali cambuk).

Pantauan Tagar di lokasi, proses uqubat cambuk ditonton seratusan warga yang laki-laki dan perempuan dipisahkan, para terpidana secara bergiliran dibawa ke atas panggung dan bersamaan dengan algojo. Hadir saat prosesi cambuk Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman serta sejumlah pejabat terkait.

Mereka ditangkap masyarakat di sejumlah tempat di Banda Aceh

Sesaat sebelum hukuman cambuk digelar, petugas melarang anak-anak yang belum cukup umur menyaksikan prosesi uqubat cambuk.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman usai prosesi cambuk mengatakan, warga non muslim yang melanggar syariat Islam di wilayah Aceh boleh untuk memilih diproses secara Undang-undang Hukum Pidana maupun Qanun Jinayat dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Ia, Jadi itu tergantung pilihan dia mau pidana ataupun hukuman cambuk, tidak ada masalah dan boleh memilih,” kata Aminullah saat diwawancara usai pelaksanaan hukuman cambuk.

Selain itu Aminullah menegaskan tidak ada tempat bagi pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bukti bahwa Pemko Banda Aceh bersama dengan masyarakat kota sangat komit dalam penegakan syariat Islam.

“Tidak ada tempat bagi pelanggar syariat Islam di kota ini. Yang menjalani hukuman cambuk hari ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Warga memberikan laporan kepada petugas melalui call center di nomor 081219314001 yang telah dibuka Pemko Banda Aceh,” ungkap Aminullah.

Wali Kota berharap prosesi hukuman cambuk yang digelar tersebut tidak hanya menjadi hukuman fisik bagi para pelaku, tetapi juga berefek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh umat Islam lainnya.

Kepada pelanggar Qanun Jinayat ini, wali kota berharap mereka dapat bertaubat dan tidak mengulangi kesalahannya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dam Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengatakan, para terhukum cambuk tersebut merupakan pasangan nonmuhrim atau belum ada ikatan pernikahan.

"Mereka ditangkap masyarakat di sejumlah tempat di Banda Aceh. Enam dari 11 terhukum cambuk ditangani Satpol PP dan WH Banda Aceh, lima lainnya oleh Satpol PP dan WH Provinsi Aceh," kata M Hidayat.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.