Padang - Gusniati, keluarga T, 12 tahun, korban pencabulan di Padang, Sumatera Barat, mengatakan bahwa pada awalnya pelaku AMR, 56 tahun, tidak mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Ketahuannya setelah polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, terungkap bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," kata tante korban, Gusniati, 36 tahun, kepada Tagar di Mapolresta Padang, Sabtu 30 November 2019.
Menurut Gusniati, kasus tersebut terungkap setelah T dibawa oleh mamanya ke dokter karena selalu mengalami pendarahan pada alat vitalnya.
"Kejadian yang dialami oleh keponakan saya satu minggu sebelum bulan suci Ramadhan pada tahun 2018 lalu. Pelaku mengimingi keponakan saya dengan uang sebanyak Rp 20 ribu, 30 ribu dan 50 ribu," tuturnya.
Saat pelaku sampai di Polresta Padang, Gusniati sempat kesal dan memukul pelaku dengan sepatu yang dia pakai. "Karena saya kesal, siapa yang tidak marah ketika keluarganya, anak di bawah umur diperkosa hingga jatuh sakit," kata Gusniati.
Gusniati berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan mendapat balasan setimpal. "Karena nyawa keponakan saya sudah berada di ujung tanduk. Saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta," katanya.
Gusniati menjelaskan, bahwa pelaku tidak menunjukkan gelagat aneh-aneh selama tinggal di kawasan Bungus Teluk Kabung. "Pelaku ini profesinya nelayan, dan keponakan saya ini selalu main di depan rumahnya. Tiara sendiri tinggal bersama neneknya dan rumah saya tidak berjauhan dengan rumah neneknya itu," ujarnya.
Pelaku AMR, 56 tahun, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di Kota Sungai Penuh, Jambi, Sabtu 30 November 2019 saat pelaku hendak bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksi pencabulan terhadap T di pinggir pantai tak jauh dari kediamannya.
"Saya kabur setelah saya dinyatakan sebagai tersangka pemerkosaan ke Kota Sungai Penuh, saya mengakui perbuatan itu, saya melakukan perbuatab tersebut sebanyak dua kali," kata AMR saat diinterogasi petugas di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna menyebut bahwa polisi berencana melakukan gelar kasus pada Senin 2 Desember 2019. "Senin yah kita rilis kasusnya," kata Edriyan. []