TAGAR.id, Jakarta - Praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Selestinus menduga adanya upaya politisasi yang memengaruhi agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan perkara Formula E.
Advokat senior itu menduga politisasi tersebut sebagai upaya mempermudah eks Gubernur DKI Anies Baswedan menuju gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
"Itu (desakan kepada KPK menghentikan penyelidikan kasus Formula E, red) merupakan pandangan yang subjektif, sekadar membela dan memuluskan pencalonan Anies Baswedan (di Pilpres 2024)," kata Petrus sebagaimana diberitakan JPPN, pada Jumat, 11 November 2022.
Petrus menegaskan, siapa pun pejabat pengelola keuangan di Pemerintah Provinsi DKI yang melakukan terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan proyek Formula E, maka harus dimintai pertanggungjawaban.
Petrus pun menyampaikan bahwa pendapatnya itu dengan mengutip Pasal 34 Undang-Undang Keuangan Negara.
Ketentuan itu, kata dia, menyebut menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/wali kota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU APBN/Perda tentang APBD, diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.[]
Baca Juga:
- Negara Tanggung Biaya Pengobatan Tersangka Korupsi Lukas Enembe
- Status Hukum Lukas Enembe Segera Ditentukan KPK