TAGAR.id, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri direncanakan akan menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura bersama tim dokter independen dalam rangka pemeriksaan kesehatan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan tidak mempermasalahkan terkait rencana Ketua KPK menemui Lukas Enembe tersebut.
"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang," tegas Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.
Adapun Albertina Ho tidak mempersalahkan rencana Firli Bahuri karena mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Diketahui, aturan itu berisi tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a disebutkan bahwa dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
Menurut Albertina, rencana Firli Bahuri menemui Lukas Enembe dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum. Karenanya, tidak perlu izin kepada Dewas KPK.
"Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin (Dewas KPK), yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas," ucap Albertina.
Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sebelumnya, tim kuasa hukum, dokter pribadi, dan juru bicara Lukas Enembe telah memenuhi undangan untuk bertemu dengan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10).