Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan PPATK akan menelusuri setiap transaksi keuangan yang berjalan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara komprehensif.
Penelusuran transaksi keuangan, kata dia tidak terbatas pada lima orang yang sudah menjadi tersangka saja, termasuk Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.
"Ya tidak hanya lima orang itu. Jadi, kita melihatnya dari keseluruhan baik ke korporasi maupun individunya. Kita dalam suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif," ucap Kiagus Ahmad Badaruddin di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: DPR Bentuk Panja Jiwasraya-Asabri Demi Dana Nasabah
Terkait waktu penelusuran, PPATK menurutnya tidak bisa memasang target kapan akan melaporkan hasilnya apalagi membeberkan kemungkinan ada tersangka lain. Karena penelusuran tergantung kepada layering uang dilakukan.
"Kalau banyak, maka penyidikan akan membutuhkan waktu," ujarnya.
Tapi yang jelas, PPATK kata dia akan secara bertahap menyampaikan hasilnya kepada penegak hukum. "Mereka yang akan menentukan lebih lanjut," tuturnya.
Agus menjelaskan PPATK menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa aliran uang terkait dugaan korupsi Jiwasraya pada pekan lalu. PPATK pun menyelesaikan permohonan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendeteksi kerugian negara.
“Kita masuk berdasarkan permintaan seperti dari BPK untuk melihat kerugian negara dan kami sudah sampaikan ke sana," ucapnya.
Hasil dari penelusuran nantinya akan dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung. "Dikonfirmasinya dengan Kejaksaan Agung saja," ucapnya. []