Biar Kapok! Benny Tjokro Alias Bentjok Dituntut Hukuman Mati dan Bayar Rp 5,733 Triliun

Benny Tjokrosaputro selain dituntut mati juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro selain dituntut mati juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.

Hal tersebut sebagaimana berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

Jaksa menilai Benny terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa, dikutip dari Antara.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Benny Tjokrosaputro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang.

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Wagiyo.

Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa juga menilai ada sejumlah hal yang memberatkan Benny, termasuk tidak menunjukkan rasa bersalah di persidangan.

"Keadaan memberatkan, terdakwa di pesidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya; perbuatan terdakwa adalah 'extraordinary crime', dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah," ungkap jaksa.

Selanjutnya, perbuatan Benny Tjokro mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,481 triliun.”

“Nilai tersebut termasuk saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," ungkap jaksa.

Hal lain yang dinilai memberatkan adalah Benny merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung.

"Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," ungkap jaksa.

Benny Tjokro akan mengajukan nota pembelaan pada 16 November 2022.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Lagi, 32 Aset Milik Benny Tjokro Disita Kejaksaan Agung
Sebanyak 32 aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lagi, Rumah Mewah Benny Tjokro alias Bentjok Disita Kejaksaan
Rumah Benny Tjokrosapoetro seluas 1.108 M2 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan berhasil disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Profil Benny Tjokro, Divonis Seumur Hidup Atas Kasus Korupsi
MA menolak kasasi yang diajukan Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, sehingga ia tetap divonis seumur hidup. berikut profilnya.