Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan keterangan resminya mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Senin, 6 Januari 2020.
"Berkaitan pemeriksaan saudara Novel Baswedan kemarin, jadi yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya jam 10.23 WIB, dan kemudian (Novel) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020.
Baca juga: Novel Baswedan Anggap Kasusnya Pembunuhan Berencana
Berkaitan dengan apa yang dialami oleh korban, mulai dari keluar rumah, dia berjalan, dia mengalami penyiraman.
Argo lantas menyebutkan penyidik kepolisian memberikan sejumlah pertanyaan kepada Novel, seputar kronologi kejadian penyiraman air keras yang menerpanya tahun 2017 lalu.
"Kemudian garis besar dari pemeriksaan adalah berkaitan dengan apa yang dialami oleh korban, mulai dari keluar rumah, dia berjalan, dia mengalami penyiraman, dan sampai dia melakukan pertolongan pertama yaitu membasuh muka dengan air," tutur Argo.
Selain itu, kata Argo, setelah selesai pemeriksaan, penyidik akan menganalisa keterangan korban dan dikaitkan dengan keterangan saksi yang lain beserta dengan barang bukti yang dimiliki polisi.
Baca juga: Novel Baswedan: Pelaku Penyiraman Bukan Cuma Dua
Kendati demikian, pihaknya belum memiliki rencana untuk mengkonfrontir keterangan kedua tersangka yang telah ditangkap, dengan keterangan Novel.
"Sementara belum ada. (Pun demikian dengan penambahan saksi) sampai sekarang belum ada," ucapnya.
Sebelumnya, seusai diperiksa kepolisian, penyidik senior KPK itu mengaku tidak mengenal kedua tersangka yakni RB dan RM. Hal tersebut bertolak belakang dengan keterangan kedua tersangka yang mengaku menyerang Novel Baswedan lantaran dendam pribadi. []