Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan penyiraman air keras terhadap dirinya merupakan upaya pembunuhan berencana.
Mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170, saya khawatir pasal tersebut nggak tepat.
"Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana," ujar Novel usai menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam, 6 Januari 2020.
Novel mengaku dugaanya itu telah disampaikan kepada penyidik agar menjadi bahan pertimbangan pendalaman kasus.
Novel juga menyebut penerapan pasal yang ditujukan kepada tersangka penyerangan air keras terhadap dirinya yaitu anggota Brimob RM dan RB tidak tepat. Adapun pasal yang mengancam kedua pelaku yaiut Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya, yang mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170, saya khawatir pasal tersebut nggak tepat," katanya.
Novel berharap penerapan pasal tersebut sangat diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah dalam proses selanjutnya.
Novel Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyerangan terhadap dirinya. Dia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB oleh Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan kliennya dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. []