Polres Sleman Tangkap 11 Anggota Geng Pelaku Klitih

Polres Sleman menangkap 11 orang yang tergabung dalam geng MGK. Dua orang dari mereka juga melakukan aksi klitih di Bantul dengan membacok orang.
Polres Sleman menangkap 11 pelaku aksi klitih yang membacok mahasiswa di Bantul. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Polres Sleman menangkap 11 remaja yang tergabung dalam gene Maafir Garis Keras (MGK) di wilayah Jalan Kabupaten, Perempatan Kronggahan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di antara mereka ada yang terlibat aksi klitih atau penganiyaan dengan senjata tajam. Selain itu, mereka melakukan aksi barbar di jalan dan mengganggu keamanan masyarakat.

Wakil Kepala Polisi Daerah Sleman Komisaris Polisi M Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan belasan remaja itu terlibat kenakanlan remaja di jalan yang akhir-akhir ini marak terjadi. Faktanya, dari tangan belasan remaja itu, polisi menemukan dua senjata tajam satu celurit dan satu pedang. 

"Sebelum diamankan mereka konvoi kebut-kebutan rombongan dari Bantul masuk ke wilayah Sleman," katanya saat jumpa pers di Mapolres Sleman pada Minggu, 16 Februari 2020.

Menurut dia sebelas remaja itu ditangkap oleh petugas Polres Sleman yang sedang berpatroli di wilayahnya yang belakangan ini menjadi salah satu fokus pengamanan. Beruntungnya tidak ada korban jiwa atas perbuatan mereka di wilayah Sleman.

Penangkapan itu bermula pada saat petugas patroli melihat empat motor yang dikendarai delapan orang berboncengan dalam keadaan kebut-kebutan dan menerobos lampu merah. Selain itu petugas mendapat informasi dari salah seorang pengendara yang sedang mengejar mereka bahwa kelompok remaja tersebut sudah menganiayanya di wilayah Bantul.

Sebelum diamankan mereka konvoi kebut-kebutan rombongan dari Bantul masuk ke wilayah Sleman.

Melihat kejadian itu, dengan sigap petugas lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Mereka melarikan diri namun dua orang pelaku berinisil F, 19 tahun dan RS, 21 tahun pada pukul 05.00 WIB berhasil ditangkap di Pingit, Kota Yogyakarta.

Polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lain yang berhasil lari saat dikejar. Mereka sedang berkumpul di rumah salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa senjata tajam.

Mereka kemudian digelandang ke Polres Sleman guna dilakukan pemeriksaan. "Setelah satu per satu dikembangkan akhirnya terkumpul 11 remaja," ucapnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor, celurit dan pedang yang mereka sembunyikan di rumah tersebut. Pedang sendiri milik pelaku F, sementara cerulit milik RS.

Barang Bukti Aksi Klitih di BantulKomisaris Polisi M Kasim Akbar Bantilan (tengah) didampingi Ajun Komisaris Polisi Rudy Prabowo saat menunjukkan barang bukti dalam keterangan pers di Mapolres Sleman, Minggu 16 Februari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Rudy mengatakan pelaku inisial RS selaku penggerak geng dan jokinya MBL 19 tahun di limpahkan ke Polres Bantul. Keduanya terlibat melakukan tindakan pembacokan. Sedangkan F tahun ditahan di Polres Sleman karena kepemilikan senjata sajam.

Sebelum ditangkap di Sleman, ternyata para pelaku menganiaya korban mahasiswa yang diketahui inisial AM 19 tahun, warga Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Lokasi pemacokan di wilayah Kasongan, Bantul. "Pelaku yang lain masih sebatas saksi, kita juga masih telusuri geng lain di Bantul yang disinyalir menjadi musuh dari para pelajar ini," kata AKP Rudy.

Rudy mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan RS merupakan alumni sekokah tersebut. Sehingga dia yang mengajak teman-temanya berkumpul untuk balas dendam ke sekolah di Bantul yang sudah menjadi rivalnya. "RS ini pimpinan geng, dia mengajak kumpul anak buahnya mengajak balas dendam dengan dalih temanya ada yang kena (menjadi korban)," katanya.

Rudy mengimbau kepada orang tua yang mempunyai anak SMP dan SMA untuk selalu mengawasi saat keluar malam. "Kita akan tindak tegas para pelaku kejahatan jalanan. Orang tua yang punya anak setingkat SMP dan SMA harus di awasi. Karena mereka keluyuran malam, bawa senjata tajam dan pengaruh minunan keras," ucapnya

Atas kejadian itu petugas akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat. Atas perbuatanya RS dan F dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Klitih Beraksi Bacok Mahasiswa di Bantul
Aksi klitih terjadi di Bantul. Usia melukai korban, kebut-kebutan ke Sleman. Akhirnya mereka ditangkap oleh Polres Sleman.
Sosok Preman Bertato Penyerang Brutal di Kulon Progo
Pria berinisial SY 37 tahun, pelaku penyerangan brutal di Kulon Progo, ternyata punya catatan kriminalitas lain. Dia residivis kasus perampokan.
Pelaku Penyerangan Brutal di Kulon Progo Menyerah
Dua pelaku penyerangan brutal di Kulon Progo menyerahkan diri ke polisi. Petugas masih memburu dua lainnya yang masih DPO.
0
Kekurangan Pekerja di Bandara Australia Diperkirakan Samapi Tahun Depan
Kekurangan pekerja di bandara-bandara Australia mulai bulan Juli 2022 diperkirakan akan berlanjut sampai setahun ke depan