Lokasi Rawan Klitih Menurut Satpol PP Sleman

Satpol PP Sleman ikut turun tangan mengantisipasi aksi kejahatan jalanan atau klitih. Setidaknya ada tiga lokasi yang dianggap rawan klitih.
ilustrasi melawan klitih (Foto: Facebook/Tagar/Ridwan Anshori)

Sleman - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman turut turun tangan melakukan razia untuk mengantisipasi aksi klitih atau kejahatan jalanan. Razia Satpol PP menyasar remaja yang nongkrong di lokasi dan jam rawan kriminalitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sleman, Arif Pramana mengatakan sudah membentuk tim yang khusus mengantisipasi dan meredam aksi klitih di wilayahnya. "Kami menyiapkan tiga regu dengan masing-masing regu beranggotakan delapan personel," katanya kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2020.

Tiga regu itu dibagi dalam tiga shift; yakni pagi, siang dan malam. Satpol PP telah memetakan lokasi dan jam rawan kriminalitas di Sleman. Setidaknya ada tiga lokasi yang dianggap rawan, yakni Jalan Kabupaten, kawasan Stadion Maguwoharjo, dan Jalan Medari-Cemoro.

"Regu disebar ke wilayah yang sudah kami petakan di lokasi yang dipandang rawan. Remaja yang kedapatan nongkrong saat jam malam kami bubarkan," jelasnya.

Selain mencegah klitih, razia Satpol PP juga menyasar orang yang nongkrong di jalanan sambil minum miras. "Kami juga menggandeng aparat trantib kecamatan dan desa, serta anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," ujarnya.

Arif berharap dengan razia Satpol PP ini bisa menekan potensi kerawanan tindak kriminalitas di Sleman. Razia telah berjalan sejak Jumat 7 Februari 2020. "Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap maraknya aksi kejahatan jalanan akhir-akhir ini. Apalagi sampai jatuh korban," katanya.

Regu disebar ke wilayah yang sudah kami petakan di lokasi yang dipandang rawan.

Sementara itu, enam pelajar di bawah umur mengikuti pembinaan di Polresta Yogyakarta. Mereka dibina setelah terlibat kenakalan remaja di jalanan atau akrab disebut klitih yang terjadi di Kota Yogyakarta. Proses pembinaan berlangsung selama beberapa hari.

Selama itu, mereka banyak diberikan kegiatan-kegiatan positif. Pihaknya berusaha melakukan pendekatan dan penyadaran, bahwa apa yang sudah pernah mereka lakukan berupa aksi klitih adalah suatu tindakan kriminal. Sebuah tindakan yang merugikan dirinya maupun orang lain.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi Sartono mengungkapkan anak-anak yang dibina adalah mereka yang diamankan saat petugas patroli di wilayah hukum Kota Yogyakarta. Mereka beraksi di jalanan sampai ada yang membawa senjata tajam.

Senjata tersebut mereka gunakan untuk melindungi dirinya dari ancaman serangan kelompok lain. Padahal sudah membawa senjata tajam di tempat umum bisa dikenakan pidana apalagi untuk melukai korban. Hal itu sangat tidak dibenarkan.

Banyak sekali kegiatan positif yang mereka lakukan selama pembinaan berlangsung. Mereka yang muslim belajar bagaimana cara berwudhu yang benar. Polresta Yogya menghadirkan seorang guru mengaji atau ustaz. Sehingga mereka bisa dibimbing dan dituntun langsung oleh ustaz.

Selain kegiatan rohani, mereka juga mendapat bimbingan kegiatan jasmani. Mereka melakukan kebugaran atau latihan fisik bersama-sama petugas kepolisian untuk kebaikan mereka.

Bahkan, mereka dilibatkan bersama komunitas Malioboro untuk peduli terhadap lingkungan. Mereka memunguti sampah-sampah yang berserakan di sepanjang kawasan Malioboro. "Selesai pembinaan, mereka langsung diserahkan kepada orang tua di Polresta Yogyakarta," katanya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pengakuan Pelaku Klitih Yogyakarta Menyerang Korban
Pelaku klitih, RR ditangkap oleh Polres Bantul karena terlibat narkoba. RR sering mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum menyerang korban.
Polres Bantul Tangkap Pemakai Narkoba Pelaku Klitih
Polres Bantul menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba, satu di antaranya adalah DPO pelaku klitih.
Relawan Yogyakarta Buka Posko Aduan Klitih
FKOR Yogyakarta mendirikan posko aduan korban klitih. Posko ini bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi penganiayaan dan kejahatan di jalan.