Klitih Beraksi Bacok Mahasiswa di Bantul

Aksi klitih terjadi di Bantul. Usia melukai korban, kebut-kebutan ke Sleman. Akhirnya mereka ditangkap oleh Polres Sleman.
Komisaris Polisi M Kasim Akbar Bantilan (tengah) didampingi Ajun Komisaris Polisi Rudy Prabowo saat menunjukkan barang bukti dalam keterangan pers di Mapolres Sleman, Minggu 16 Februari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Seorang mahasiswa berinisial AM, warga Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta menjadi korban aksi klitih pada Minggu 16 Februari 2020 dini hari. Lokasi pembacokan di sekitar Kasongan, Bantul. Korban mengalami luka pada bagian tangan setelah disabet senjata tajam jenis celurit.

Usai melukai korban, mereka kebut-kebutan hingga memasuki wilayah Sleman. Mereka juga membuat keributan di jalan sambil membawa dua senjata tajam di Jalan Kabupaten, Perempatan Kronggahan, Kabupaten Sleman.

Wakil Kepala Polisi Daerah Sleman Komisaris Polisi M Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan penganiayaan menggunakan senjata tajam itu terjadi di Bantul. Namun para pelaku diamankan di Sleman saat petugas Polres Sleman berpatroli. Sementara itu tindak pidana para pelaku di Polres Sleman karena mereka kedapatan membawa senjata tajam di Jalanan.

"Dari kelompok mereka ada yang membacok seseorang di Bantul. Korbannya malah ngoyak mereka. Akhirnya lari sampai ke wilayah Sleman," katanya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Minggu 16 Februari 2020.

Menurut dia, total ada 11 remaja yang ditangkap Polres Sleman. Delapan pelaku masih bestatus pelajar di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang sama, dan tiga lainnya sudah alumni. Mereka berusia 16- 21 tahun.

Kompol Akbar mengatakan pelaku yang membacok di Bantul, berinisial RS yang saat ini berkuliah di Yogyakarta. Aksi mereka karena balas dendam dengan salah satu SMK yang ada di Bantul. Mereka ingin melukai lawannya sebagai bayaran atas perbuatan yang pernah lawannya lakukan.

Namun kenyataanya, pelaku sembarangan melakukan aksinya. Korban mahasiswa yang tidak tahu apa- apa dan tidak tahu apa masalahnya malah dianiaya. Tanpa basa-basi pelaku langsung membacok korban.

"Kalau mereka jadi balas dendam, kemungkinan besar yang dilukai gantian balas dendam balik juga dan itu tidak ada ujungnya. Maka yang benar laporkan ke polisi," ujarnya.

Pak, itu klitih pak, klitih. Mereka membacok saya di Bantul.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Rudy mengatakan, penangkapan itu bermula pada saat petugas patroli pada Minggu 16 Februari 2020 dini hari yang melihat empat motor yang dikendarai delapan orang berboncengan. Mereka kebut-kebutan dan menerobos lampu merah.

Selain itu, kata dia, petugas kepolisian juga mendapat informasi dari korban pembacokan yang sedang mengejar mereka bahwa remaja tersebut telah menganiaya dirinya di wilayah Bantul. "Pak, itu klitih pak, klitih. Mereka membacok saya di Bantul," kata Rudy.

Pelaku Klitih Ditangkap Polres SlemanPolres Sleman menangkap 11 pelaku aksi klitih yang membacok mahasiswa di Bantul. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Melihat kejadian itu, dengan sigap petugas lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku namun mereka berhasil melarikan diri. Sekitar pukul 05.00 WIB, dua orang pelaku berinisil F 19 tahun dan RS 21 berhasil ditangkap di Pingit, Kota Yogyakarta.

Saat dilakukan pengembangan selanjutnya, petugas kembali mengamankan pelaku lain yang berhasil lari saat dikejar petugas. Mereka sedang berkumpul di salah satu rumah pelaku di wilayah Mlati Sleman beserta barang bukti. Mereka kemudian digelandang ke Polres Sleman guna dilakukan pemeriksaan. "Setelah satu persatu dikembangkan akhirnya terkumpul 11 remaja," ucapnya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor, celurit dan pedang yang mereka sembunyikan di rumah tersebut. Pedang sendiri milik pelaku F, sementara celurit milik RS.

RS selaku penggerak geng dan jokinya MBL 19 tahun dilimpahkan ke Polres Bantul karena melakukan tindakan pembacokan. Sedangkan F tahun ditahan di Polres Sleman karena kepemilikan senjata sajam. Hingga kini kasus tersebut masih didalami.

"Pelaku yang lain masih sebatas saksi, kita juga masih telusuri geng lain di Bantul yang disinyalir menjadi musuh dari para pelajar ini," kata AKP Rudy.

Atas kejadian itu petugas akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat. Rudy juga mengimbau pada orang tua yang mempunyai anak SMP dan SMA untuk selalu mengawasi saat keluar malam.

"Kita akan tindak tegas para pelaku kejahatan jalanan. Orang tua yang punya anak setingkat SMP dan SMA harus diawasi. Karena mereka keluyuran malam, bawa senjata tajam dan pengaruh minunan keras," ucapnya

Atas perbuatanya RS dan F dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka berat, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara. []

Baca Juga:


Berita terkait
Pengakuan Pelaku Klitih Yogyakarta Menyerang Korban
Pelaku klitih, RR ditangkap oleh Polres Bantul karena terlibat narkoba. RR sering mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum menyerang korban.
Sosok Preman Bertato Penyerang Brutal di Kulon Progo
Pria berinisial SY 37 tahun, pelaku penyerangan brutal di Kulon Progo, ternyata punya catatan kriminalitas lain. Dia residivis kasus perampokan.
Pelaku Penyerangan Brutal di Kulon Progo Menyerah
Dua pelaku penyerangan brutal di Kulon Progo menyerahkan diri ke polisi. Petugas masih memburu dua lainnya yang masih DPO.