Sleman - Gideon Her Kriganto warga Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta disekap dan dianiaya bersama-sama oleh empat orang pelaku. Mereka membabi buta korban dengan segala bentuk kekerasan.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka hampir di sebagian tubuhnya. Setelah puas berbuat kekerasan fisik itu korban lalu dilepas dan akhirnya melaporkan kejadian penganiayaan kepada Polda Daerah Istimewa Yoyakarta (DIY) untuk segera diproses.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan keempat pelaku telah merampas kemerdekaan orang dan bersama-sama melakukan kekerasan fisik. Dua di antaranya dapat diamankan dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda DIY.
Kedua pelaku adalah SY 37 tahun dan AN 26 tahun. Mereka merupakan warga yang tinggal di Minggir, Kabupaten Sleman. "Dua orang pelakunya sudah petugas amankan inisial SY dan AN. Dua lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," Kata Yuliyanto kepada wartawan saat juma pers di Mapolda DIY pada Jumat, 14 Februari 2020.
Yuliyanto mengatakan, peristiwa itu dilaporkan pada 27 Januari 2020 di wilayah Kecamatan Minggir, Sleman. Pada Minggu 9 Februari 2020 Polda DIY berhasil mengamankan AN sekitar pukul 02.15 WIB.
Namun saat itu pelaku mencoba melarikan diri akhirnya petugas terpaksa memberikan peringatan tembakan di kakinya. Sementara itu, pelaku SY menyerahkan diri pada Kamis 13 Februari 2020 ke Polda DIY dengan diantar orang tuanya.
Dua orang pelakunya sudah petugas amankan inisial SY dan AN. Dua lagi masih DPO (daftar pencarian orang).
Menurut Yuliyanto, berdasarkan keterangan dari pelaku, saat terjadi tindak pindana tersebut, proses penyekapan dan penganiayaan korban direkam oleh salah satu pelaku yang masih DPO. Video penganiayaan bersama-sama itu akhirnya viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Burkan Rudy Satria mengatakan modus keempat pelaku itu mengajak korban ke sebuah lokasi penyekapan. Korban dibawa oleh pelaku SY dan korban tidak mengetahui sudah ada tiga pelaku lainnya. Korban lalu disekap dan dianiaya bersama-sama.
Tak hanya itu, pelaku SY memainkan senjata senapan penembak ikan di sebelah telinga korban. Pelaku juga melakban kedua mata korban saat melakukan penganiayaan.
"Menurut keterangan pelaku yang sudah diamankan, karena korban telah mengganggu keamanan mereka. Perannya sama mengeroyok bareng-bareng tapi yang lebih dominan (menganiaya) adalah pelaku AN," katanya.
Burkan mengatakan, setelah melakukan pendalaman ternyata pelaku SY selain terlibat kasus penganiayaan bersama-sama, pelaku juga terlibat kasus brutal di jalanan yang menganiaya korban di wilayah Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo pada 1 Februari 2020.
Dalam tindakan penganiayaan tersebut, korban yang diketahui inisial MR Kalibawang mengalami luka bacok di punggung dan kepala. "SY juga pelaku penganiayaan di daerah Nanggulan, Kulon Progo. Setelah dilakukan pengembangan lagi dan petunjuk-petunjuk yang lain ternyata pelakunya salah satu tersangka SY," ucap Burkan.
Barang bukti yg diamankan dari rumahnya ada pedang, motor kemudian senjata senapan angin. Dan sudah di sita oleh Polres Kulon Progo. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. Ancaman kurungan minimal lima tahun penjara. []
Baca Juga:
- Pria Mabuk Bawa Pedang Dihajar Massa di Yogyakarta
- Pelajar Bawa Pedang Saat Malam Tahun Baru di Jogja
- Polisi Tangkap Dua Pelajar Bawa Pedang di Bantul