Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua dari empat pelaku penyekapan dan penganiayan bersama-sama terhadap Gideon Her Kriganto, warga Kalibawang, Kulon Progo. Dua pelaku berinisial SY 37 tahun dan AN 26 tahun ini punya catatan kriminalitas yang lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Burkan Rudy Satria mengungkapkan penganiayaan itu dilakukan oleh empat orang, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku SY yang tinggal di wilayah Minggiran, Sleman itu sejak dulu sudah sering meresahkan warga sekitar.
Saat pelaku SY dalam keadaan mabuk semakin membuat kenyamanan warga terganggu. Pelaku mempunyai kebiasaan memalak uang di warung-warung. "Yang bersangkutan dinilai berbahaya. Sering memalak warung-warung di wilayahnya," katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat 14 Februari 2020.
Dalam catatan kepolisian, pelaku SY sering bersinggungan dengan kriminalitas. SY merupakan residivis atas kasus perampokan, perusakan dan penganiayaan. Selama ini track record-nya di Sleman, catatan kriminalitasnya sudah ada empat kali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan SY dan AN beserta dua pelaku telah merampas kemerdekaan orang dan bersama-sama melakukan kekerasan fisik. "Dua orang pelakunya sudah petugas ditangkap inisial SY dan AN. Dua lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," Katanya.
Sering memalak warung-warung di wilayahnya.
Yuliyanto mengatakan peristiwa itu dilaporkan pada 27 Januari 2020 di wilayah Minggir, Kabupaten Sleman. Minggu 9 Februari 2020 Polda DIY berhasil menangkap AN sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu pelaku mencoba melarikan diri, akhirnya petugas terpaksa memberikan peringatan tembakan di kakinya.
Sedangkan pelaku SY menyerahkan diri pada Kamis 13 Februari 2020 ke Polda DIY dengan diantar orang tuanya. Sebelum menyerahkan diri, SY jalan-jalan dari Yogyakarta ke Surabaya naik bis. Lalu pulang lagi ke Yogyakarta dan dilanjutkan ke Semarang, Jawa Tengah. "SY terus muter-muter kaya gitu saja untuk kabur dari kejaran polisi. Hidupnya di bis," ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Yuli saat terjadi tindak pindana tersebut, proses penyekapan dan penganiayaan korban direkam oleh salah satu pelaku yang masih DPO. Video penganiayaan bersama-sama itu akhirnya viral di media sosial.
Setelah melakukan pendalaman ternyata pelaku SY selain terlibat kasus penganiayaan bersama-sama, juga terlibat kasus penyerangan brutal di jalanan dengan menganiaya korban di wilayah Nanggulan, Kulon Progo pada 1 Februari 2020. Dalam kasus itu, korban berinisial MR Kalibawang mengalami luka bacok di punggung dan kepala. "SY juga pelaku penganiayaan di daerah Nanggulan, Kulon Progo," ungkapnya.
Barang bukti yg diamankan dari rumahnya ada pedang, motor kemudian senjata senapan angin. Dan sudah di sita oleh Polres Kulon Progo. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. Ancaman kurungan minimal lima tahun penjara. []
Baca Juga:
- Pria Mabuk Bawa Pedang Dihajar Massa di Yogyakarta
- Pelajar Bawa Pedang Saat Malam Tahun Baru di Jogja
- Polisi Tangkap Dua Pelajar Bawa Pedang di Bantul