Yogyakarta - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Foruk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Yogyakarta menggelar demonstrasi di DPRD DIY jalan Malioboro Yogyakarta, Senin 30 September 2019.
Mereka datang membawa 10 tuntutan. Tiga Anggota DPRD DIY menemui massa aksi, mereka adalah Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana dari PKS, Eko Suwanto (PDIP) dan Stevanus Handoko (PSI).
Aksi berlangsung lima jam berlangsung damai. Namun sempat terjadi ketegangan saat perwakilan demontrans merangsek masuk sejumlah ruangan di DPRD DIY. Mereka mencari Eko Suwanto yang dianggap ingkar janji.
Mereka kecewa dengan politikus PDIP ini karena meninggalkan massa aksi sebelum waktunya. Saat menemui demonstran, ketiganya bersedia menemui massa aksi sampai selesai.
"Mana Pak Eko tadi, undur diri nggak pamit. Katanya bersedia menemui sampai selesai dan tanda tangan petisi aksi," kata Rizal, salah satu peserta aksi, Senin 30 September 2019.
Dia menganggap politikus PDIP tersebut sudah ingkar janji. "Dia membohongi kita, mahasiswa. Dia tidak mau mendukung kita yang sudah berpanas-panasan," ujarnya.
Mereka memburu politikus PDIP ini bukan tanpa sebab. Saat ketiga wakil rakyat ini menemui massa aksi, bersedia mendampingi sampai selesai serta menandatangani petisi tentang 10 tuntutan yang diusung mahasiswa.
Tiga legislator yang menemui demonstran juga bergantian memberikan statemen di hadapan mereka. "Saya mendukung penenuhnya aksi mahasiswa ini," kata Huda dengan lantang disambut tepuk tangan ratusan massa aksi.
Huda dan Stevanus masih setia berada di sana. Namun, Eko undur diri karena ada kepentingan kedinasan. "Ada yang ke Gunungkidul, ada kekeringan di sana yang perlu diurusi juga," kata Eko.
Massa aksi tidak percaya begitu saja. Mereka menganggap politikus PDIP tersebut tidak berani menandatangani 10 tuntutan mahasiswa. "Apakah karena dia dari partai pendukung pemerintah, lalu tidak berani mendukung kita," kata Andi, peserta aksi yang lain.
Akhirnya hanya dua wakil rakyat, Huda dan Stevanus yang membubuhkan tanda tangan. Dukungan tanda tangan tersebut langsung dikirim ke Jakarta dengan faksimili di Sekretariat DPRD DIY.
Berikut 10 tuntutan massa aksi di DPRD DIY, Senin 30 September 2019:
1. Mendesak kepada Presiden dan juga DPR untuk segera mencabut revisi Undang-Undang KPK dengan menerbitkan Perppu dan mencabut undang-undang KPK dan disetujui oleh DPR.
2. Menuntut pemerintah untuk bertindak tegas terhadap mafia kasus kebakaran hutan dan lahan serta mencabut hak guna usaha perusahaan yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan.
3. Mendesak pemerintah untuk menangani kebakaran hutan Kalimantan dan Sumatera dengan pemulihan keadaan ekonomi dan sosial serta lebih serius dalam menanggapi berbagai kerusakan lingkungan.
4. Mahasiswa menuntut pemerintah untuk merevisi pasal-pasal dalam KUHP dan melakukan kajian serta libatkan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draft secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan di DPR.
5. Meminta untuk pemerintah mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat untuk menjamin kebebasan berpendapat demi iklim demokrasi yang sehat.
6. Menolak RUU Pertanahan yang berpotensi mempengaruhi ketimpangan kepemilikan tanah dan segera selesaikan konflik agraria serta laksanakan reformasi agraria sejati.
7. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
8. Meminta pemerintah untuk segera mengadili para penjahat HAM dan tuntaskan kasus pelanggaran HAM.
9. Meminta aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan Represif dan kriminal gerakan masyarakat.
10. Kapolri harus memberikan hukuman kepada oknum yang terbukti melakukan kekerasan dan membunuh massa rakyat pada aksi demonstrasi.
Aksi ini di ikuti 10 kampus di Yogyakarta; seperti Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Universitas Respati, Universitas Cokroaminoto dan lainnya.
Sedangkan kampus lain yang berdekatan dengan Gejayan, pada hari yang sama menggelar unjuk rasa di Gejayan bertajuk #GejayanMemanggil jilid II. Mereka bersala dari UGM, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Universitas Atma Jaya, Universitas Negeri Yogyakarta dan lainnya.
Saat aksi di DPRD DIY, sejumlah pelajar berseragam sekolah hendak gabung dalam rombongan aksi. Namun saat memasuki halaman DPRD DIY, para pelajar itu dihalau petugas.
"Sesuai kesepakatan dengan pemerintah daerah, pelajar tidak di izinkan demonstrasi," kata Kapolresta Yogyakarta Komisaris Polisi Armaini. []
Baca juga:
- Polisi Hentikan Truk Pelajar STM yang Akan Demo di DPR
- Seruan Pelajar Yogyakarta Demo Serentak
- Tujuh Tuntutan Demonstrasi di Gejayan Yogyakarta