Mahasiswa Yogyakarta Salat Gaib untuk Korban Unjuk Rasa

Mereka menggelar Salat Gaib di halaman wakil rakyat yang berada di bilangan Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Mahasiswa menggelar Salat Gaib di halaman DPRD DIY, Senin 30 September 2019, untuk mahasiswa yang meninggal saat berdemonstrasi di sejumlah daerah. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Yogyakarta menggelar demonstrasi di DPRD DIY, Senin 30 September 2019. Ada 10 tuntutan yang mereka bawa.

Tak lupa, mereka menggelar Salat Gaib di halaman wakil rakyat yang berada di bilangan Jalan Malioboro, Yogyakarta ini. Salat Gaib merupakan doa yang dipanjatkan untuk orang yang meninggal di tempat yang jauh.

Salat Gaib itu diberikan kepada sejumlah mahasiswa yang sudah menjadi korban selama demonstrasi. Seperti di Kendari, Sulawesi Tenggara, dua mahasiswa meninggal saat berunjuk rasa.

Massa aksi memanjatkan doa kepada para korban yang meninggal saat berdemonstrasi menjadi syuhada. "Semoga kawan-kawan kami yang berjuang, meninggal di medan laga, diterima di sisi-Nya menjadi syuhada," kata Abdi, pemimpin doa di aksi itu.

Dalam aksinya, pendemo mengutuk keras represivitas petugas. Justru dengan represivitas, massa aksi akan semakin meluas menggelar aksi-aksi di tempat lain.

Dekan Orasi di JogjaDekan FH UII Yogyakarta Dr Abdul Jamil SH (berkaca mata hitam) saat beroasi di DPRD DIY, Senijln 30 September 2019. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

"Represivitas melahirkan solidaritas mahasiswa. Kami tak takut," kata Hendra, dalam orasinya.

Dalam kerumunan aksi itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Dr Abdul Jamil SH ikut dalam barisan. Dia menjadi bagian peserta aksi bersama ratusan mahasiswa.

Abdul Jamil tidak ketinggalan berorasi dan membakar semangat massa aksi di tengah terik menyengat siang itu.

Tidak seperti teman-teman saya di DPR. Mereka adalah wakil rakyat tapi sudah tidak memikirkan rakyat

"Saya masih bersyukur di Indonesia masih ada mahasiswa seperti kalian," kata dia.

Di tengah terik panas yang menyengat, mahasiswa rela berpanas-panas demi menyuarakan hati nurani rakyat.

"Kalian masih punya nurani, berjuang tanpa pamrih untuk rakyat," katanya.

Mahasiswa masih punya idealis dan semoga itu tetap terjaga sampai kapan pun.

"Tidak seperti teman-teman saya di DPR. Mereka adalah wakil rakyat tapi sudah tidak memikirkan rakyat," kata dia.

Dia mengatakan, di gedung Senayan, tempat para wakil rakyat menyusun dan membuat undang-undang. Tapi peraturan justru menindas rakyat, menguntungkan segelintir kelompok.

Koordinator Umum Forum Badan Eksekutif Daerah Yogyajarta, Arfan mengatakan, aksi yang terus berlanjut ini merupakan sikap atas kondisi bangsa ini. Pengesahan revisi UU KPK, kebakaran lahan hingga tindakan represif aparat kepolisian kepada para pengunjuk rasa akhir-akhir ini. "Kami datang membawa 10 tuntutan," katanya.

Berikut 10 tuntutan massa aksi di DPRD DIY, Senin 30 September 2019:

1. Mendesak kepada presiden dan juga DPR untuk segera mencabut revisi Undang-Undang KPK dengan menerbitkan perppu dan mencabut Undang-Undang KPK yang disetujui oleh DPR.

2. Menuntut pemerintah untuk bertindak tegas terhadap mafia kasus kebakaran hutan dan lahan serta mencabut hak guna usaha perusahaan yang terbukti melakukan pengerusakan lingkungan.

3. Mendesak pemerintah untuk menangani kebakaran hutan Kalimantan dan Sumatera dengan pemulihan keadaan ekonomi dan sosial serta lebih serius dalam menanggapi berbagai kerusakan lingkungan.

4. Mahasiswa menuntut pemerintah untuk merevisi pasal-pasal dalam RKUHP dan melakukan kajian serta melibatkan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draft secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan di DPR.

5. Meminta pemerintah mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat untuk menjamin kebebasan berpendapat demi iklim demokrasi yang sehat.

6. Menolak RUU Pertanahan yang berpotensi mempengaruhi ketimpangan kepemilikan tanah dan segera selesaikan konflik agraria serta laksanakan reformasi agraria sejati.

7. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

8. Meminta pemerintah untuk segera mengadili para penjahat HAM dan tuntaskan kasus pelanggaran HAM.

9. Meminta aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif dan kriminal gerakan masyarakat.

10. Kapolri harus memberikan hukuman kepada oknum yang terbukti melakukan kekerasan dan membunuh massa rakyat pada aksi demonstrasi. []

Berita terkait
Demonstran Mau Masuk ke DPR Lewat Pintu Belakang
Seratusan massa yang didominasi pelajar berseragam putih abu-abu tersebut mulai meneriakkan kata-kata berbau provokatif.
Jokowi Ingatkan Pendemo Jangan Rusak Fasilitas Umum
Jokowi mempersilakan mahasiswa dan elemen masyarakat berdemonstrasi dengan catatan jangan berbuat kerusuhan dengan merusak fasilitas umum.
Demo Mahasiswa, DPRD Sumbar Rugi Rp 3 Miliar
Sekretaris Dewan DPRD Sumatera Barat Raflis memperkirakan total kerugian atas perusakan gedung oleh demo mahasiswa mencapai Rp 3 miliar.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara