Aksi Pelajar di Yogyakarta Soroti Pasal Unggas di RKUHP

Sudah menjadi hal biasa kalau ayam ternak itu diumbar, sampai ke pekarangan tetangga. Ini kok mau dipermasalahkan.
Para pelajar yang ikut dalam aksi Gejayan Memanggil 2 pada Senin 30 September 2019.(Foto: Tagar/Hidayat)

Yogyakarta - Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menyuarakan aspirasi dalam aksi Gejayan Memanggil 2 di Jalan Affandi, Yogyakarta pada Senin 30 September 2019. Tak ketinggalan kelompok-kelompok pelajar ikut dalam unjuk rasa itu.

Seorang pelajar yang sempat ditemui, Wahyu dari salah satu sekolah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengatakan, ia datang bersama teman-teman sesama siswa Sekolah Menangah Atas (SMA) mengatakan, memprotes beberapa kebijakan pemerintah. Seperti mendesak penerbitan Perppu KPK oleh Presiden dan RUU KHUP.

"Kami dari desa, mayoritas profesinya petani dan pekerjaan sambilannya beternak. Sudah menjadi hal biasa kalau ayam ternak itu diumbar, sampai ke pekarangan tetangga. Ini kok mau dipermasalahkan," katanya, saat ditemui di sela aksi, Senin 30 September 2019.

Dalam RUU KUHP yaitu Pasal 278 mengenai gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan berbunyi "Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II".

Selama tuntutan rakyat yang dibawa oleh mahasiswa ini belum dipenuhi, sampai mati pun kami akan terus menyuarakan aspirasi

Hal itu, menurut Wahyu dirasa cocok kalau diterapkan di lingkungan perkotaan yang setiap pekarangan rumahnya dipagari. Namun tidak sesuai jika juga diterapkan di pedesaan.

"Di desa tidak cocok, karena banyak rumah tak diberi pagar. Apa harus membuat pagar dulu?" katanya.

Farhan Mustofa, Koordinator Aksi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan, setidaknya ada sembilan poin tuntutan dalam aksi Gejayan Memanggil 2 ini. Yakni meminta menghentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

Kemudian menarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM dan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban dalam peristiwa kebakaran lahan dan hutan. Serta menangkap dan mengadili pengusaha atau korporasi pembakar hutan.

Tuntutan selanjutnya, yaitu mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK. Mendesak Presiden menerbitkan perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU Minerba. Terakhir yaitu menuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat, serta mengadili penjahat HAM.

Ia mengatakan, jika tuntutan itu masih belum dituntaskan oleh pemerintah, mahasiswa akan terus menggelar aksi-aksi selanjutnya. 

"Selama tuntutan rakyat yang dibawa oleh mahasiswa ini belum dipenuhi, sampai mati pun kami akan terus menyuarakan aspirasi," katanya.[]

Berita terkait
Mahasiswa Yogyakarta Salat Gaib untuk Korban Unjuk Rasa
Mereka menggelar Salat Gaib di halaman wakil rakyat yang berada di bilangan Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Seruan Pelajar Yogyakarta Demo Serentak
Seruan pelajar di Yogyakarta akan menggelar demo besar-besaran viral di medsos maupun pesan berantai WhatsApp. Ini seruannya
Tujuh Tuntutan Demonstrasi di Gejayan Yogyakarta
Tujuh tuntutan elemen pelajar, mahasiswa dan masyarakat berdemonstrasi di Gejayan, Yogyakarta pada Senin 23 September 2019.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi