Tujuh Tuntutan Demonstrasi di Gejayan Yogyakarta

Tujuh tuntutan elemen pelajar, mahasiswa dan masyarakat berdemonstrasi di Gejayan, Yogyakarta pada Senin 23 September 2019.
Demonstrasi sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menuntut sejumlah kebijakan yang digulirkan DPR dan pemerintah sekaligus penyampaian mosi tidak percaya kepada DPR di Jalan Afandi (dahulu Jalan Gejayan), Sleman, Yogyakarta pada Senin 23 September 2019. (Foto: Tagar/Hidayat)

Jakarta - Elemen pekerja, masyarakat sipil pro demokrasi, mahasiswa dan pelajar sekolah menengah atas mengatasnakan Aliansi Rakyat Bergerak menjalankan demonstrasi berpusat di Gejayan, Yogyakarta pada Senin siang 23 September 2019.

Mereka berdemonstrasi menuntut sejumlah kebijakan yang digulirkan DPR dan pemerintah semisal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan belum lama ini dan penyelesaian kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah di Indonesia.

Gerakan ini juga dilakukan serentak di sejumlah kampus di Indonesia guna menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR. Kekecewaan publik terkait aspirasi yang tidak didengar menjadi landasan lain demonstrasi ini digelar.

Sejak pukul 11.00 WIB, Senin siang 23 September 2019, mahasiswa di Yogyakarta berkumpul di Gerbang Utama Kampus Sanata Dharma, Pertigaan Revolusi UIN Sunan Kalijaga, dan Bunderan Universitas Gadjah Mada.

Berdasarkan rilis yang diterima Tagar, sedikitnya ada tujuh tuntutan yang disampaikan Aliansi Rakyat Bergerak dalam aksi damai tersebut:

1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Baca juga:


Berita terkait
Demo Pelajar Wamena Rusuh, Kantor Pemerintah Dibakar
Demonstrasi pelajar di Kota Wamena, Papua, rusuh. Sejumlah bangunan milik warga dan kantor pemerintahan dibakar.
Empat Poin Kesepakatan Mahasiswa Demo dengan Sekjen DPR
Mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia berdemonstrasi di depan DPR, Kamis, 19 September 2019, menolak revisi UU KPK dan rancangan KUHP.
Usai Gerindra, PKS Siap Dampingi Gugatan UU KPK ke MK
Ikuti jejak Gerindra, PKS siap mendampingi elemen mahasiswa atau masyarakat menggugat revisi UU KPK yang baru disahkan pada 18 September 2019.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.