Makassar - Sekelompok Orang Tak di Kenal (OTK) yang membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis parang masuk ke dalam Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar (UMM) di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sul-Sel, hingga saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Aksi masuk ke dalam kampus dengan mengacungkan parang ini terjadi pada Kamis 5 Desember, sekitar pukul 13.00 Wita. Dimana saat itu mahasiswa sementara dalam kelas untuk proses belajar mengajar. Namun, sekelompok OTK tersebut masuk sambil berteriak mencari kelompok organisasi tertentu sambil mengancungkan senjata tajam jenis parang.
Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak sampai terjadi bentrokan. Tetapi membuat mahasiswa yang sementara belajar ketakutan melihat OTK tersebut membawa senjata tajam. Tak menemukan kelompok yang mereka cari akhirnya meninggalkan kampus UMM.
Sudah ditangani oleh polsek. Dan kita akan proses OTK yang membawa senjata tajam ke dalam kampus.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, bahwa kejadian itu telah ditangani pihak Polsek Rappocini untuk mengungkap kelompok OTK yang membawa senjata tajam masuk kedalam kampus.
"Sudah ditangani oleh polsek. Dan kita akan proses OTK yang membawa senjata tajam ke dalam kampus," kata Kapolrestabes Makassar, Jumat 6 Desember 2019.
Berdasarkan maklumat Kapolrestabes Makassar, terang Yudhiawan bahwa masyarakat dilarang untuk membawa senjata tajam. Meski alasannya untuk membelah diri, karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Kan saya sudah keluarkan maklumat bahwa untuk warga tidak boleh membawa senjata tajam, kecuali untuk kepentingan acara adat. Jadi siapapun yang membawa senjata tajam yang bukan kepentingan kegiatan adat atau keagamaan, itu tidak boleh," jelasnya.
Termasuk orang yang menyerbu kampus kita akan diproses.
Sehingga pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kelompok OTK yang membawa senjata tajam masuk ke dalam kampus.
"Termasuk orang yang menyerbu kampus kita akan diproses. Kita selidiki dia kelompok mana dan pasti akan tindak," tegasnya.
Kapolrestabes Makassar menyarankan kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam, walaupun dengan alasan untuk melindungi diri, sebab itu tidak diperbolehkan dan jika ditemukan oleh pihak kepolisian pasti akan ditindak.
"Kalau terjadi apa-apa silahkan ke melapor ke polsek tidak usah membawa senjata tajam untuk melindungi diri karena bisa saja melakukan tindak pidana lainnya," pungkasnya. []
Baca juga:
- Kampus UNIFA Makassar Diserang OTK, Dua Orang Luka
- Tawuran di Kampus UNM, Tujuh Mahasiswa Terkena Panah
- Kampus UMI Makassar Diserang OTK, Sekret UKM Dibakar