Makassar - Tiga pelaku pembunuhan terhadap Tumanan Maru, 19 tahun, pekerja Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) di Kampus Universitas Islam Makassar (UIM), masih buron. Sat Reserse Kriminal Polrestabes Makassar mengaku telah mengantongi identitas para pelaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan, telah menangkap Nasir, 27 tahun, eksekutor atau pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Tumanan Maru meninggal dunia. Akan tetapi, dalam kasus tersebut masih mengejar pelaku lain yang ikut berperan dalam membantu Nasir menganiaya Tumanan Maru hingga tewas.
"Kita telah menangkap pelaku utamanya (Nasir) tapi masih ada tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran atau buron," kata Yudiawan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jumat 6 Desember 2019.
Ketiga pelaku yang masih bergentayangan atau buron ini masing-masing, Aco, 19 tahun, Sage, 18 tahun dan Sudi, 18 tahun. Ketiga buronan ini berperan memegang Tumanan saat dianiaya oleh Nazir dan juga ikut serta memukul hinga menendang Tumanan hingga tewas.
"Ketiga DPO ini ikut bersama pelaku utama. Aco mencekik leher korban lalu manarik kepala ke belakang sambil tangannya meninju muka korban. Setelah pelaku utama menikam korban, mereka kemudian kabur," paparnya.
Kita telah menangkap pelaku utamanya (Nasir) tapi masih ada tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Mantan penyidik senior KPK ini berharap agar para pelaku segera menyerahkan diri. Karena, dimana pun mereka akan melarikan diri atau bersembunyi, pasti akan ditangkap. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah dikantongi identitasnya tersebut.
"Kita berharap mereka segera menyerah diri karena pasti akan dilakukan penangkapan juga," harapnya.
Sebelumny, Muh Nazir, 27 tahun, pelaku penikaman terhadap seorang buruh bangunan di Kampus UIM berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polrestabes Makassar. Muh Nazir menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat kabur ke Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sul-Sel.
Nazir sampai nekat menikam korban hingga tewas hanya karena ketersinggungan dengan perkataan pelaku saat terlibat adu mulut dengan korban Tumanang. Akibatnya, pihak kepolisian akan menjerat MN dengan pasal 170 ayat (2) juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara. []
Baca juga:
- Mandor Penikam Buruh Bangunan di Makassar Ditangkap
- Polisi Kejar Pelaku Penikaman Buruh di Makassar
- Paman yang Menganiaya Keponakan di Makassar Diciduk