51 Warga Makassar Tertipu Arisan Online Rugi Rp 10 M

Meski sudah 51 warga Makassar melapor penipuan arisan online, Polda Sul-Sel membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah korban
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis kasus penipuan arisan online di Mapolda Sul-Sel, Jumat 6 Desember 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Dua pelaku penipuan modus arisan online diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sul-Sel) yang menyebabkan sebanyak 51 orang menjadi korban. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berisinial KL (34) dan WN (40). Mereka merupakan warga Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Agustinus B Pangaribuan mengatakan saat ini setidaknya sudah terdata 51 orang yang menjadi korban investasi arisan online yang dilakukan oleh KL dan WN. 

Masih banyak lagi korban-korban yang akan datang, makanya kita akan buat posko.

"Akibat aksi penipuan online korban pun mengalami kerugian hingga mencapai Rp 10 miliar," ujarnya saat rilis di Mapolda Sul-Sel,  Jumat 6 Desember 2019.

Agustinus mengaku membentuk posko pengaduan untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah korban penipuan arisan online ini. 

"Masih banyak lagi korban-korban yang akan datang, makanya kita akan buat posko," ujarnya 

Pihaknya juga akan menyebarkan informasi ini agar warga yang belum mengetahui telah menjadi korban penipuan bisa segera melaporkan ke posko pengaduan di Mapolda Sul-Sel.

"Yang pasti mereka ini sama-sama mengelola arisan online dan memiliki peran untuk mendapatkan korban. Ada yang melalui WA, ada yang melalui Line, itu masing-masing punya peran," ungkap dia.

Korban diiming-imingi keuntungan yang besar dalam arisan online sesuai jumlah setoran para korban, sehingga banyak warga yang tertarik untuk bergabung mengikuti arisan online yang dibuat oleh para pelaku.

"Korban yang tertarik maka menyetor uang Rp 50 juta dan keuntungan para pelaku yang dapat memiliki modal untuk dalam menjalankan aksinya," kata dia.

Aksi penipunan online yang dijalankan kedua pelaku ini sebut Kombes Agustinus belum sampai setahun bisnis penipuan dilakukan para pelaku.

"Bulan Mei mereka mulai beroperasi, jadi belum cukup setahun lah," ucapnya.

Para korban penipuan online tersebar diberbagai kalangan warga Kota Makassar dan pihak kepolisian pun masih terus mendalami untuk mengetahui aliran dana para korban.

"Digunakan untuk makan, untuk hidup dan yang lainnya masih kita dalami. Kita amankan barang bukti print out rekening, bukti setoran para korban sudah kita kumpulkan. Status mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan," terangnya.

Pihak kepolisian pun akan berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mengetahui rekening koran para pelaku.

"Kita akan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perbankan dan UU ITE nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Untuk TPPU tersangka terancam hukuman penjara lima tahun. Dan kita terapkan juga pasal berlapis yakni, perbankan, ITE dan KUHP," ucapnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah Kota Makassar pada 4 Desember lalu.

"Tertangkapnya para pelaku ini setelah adanya warga yang datang melaporkan aksi penipuan dengan modus arisan online ini. Sehingga kita langsung merespon kejadian tersebut dan berhasil mengungkap para pelakunya," ujarnya,

Ibrahim membeberkan, bahwa kedua pelaku penipuan arisan online ini merupakan warga Makassar. Namun, salah satu pelaku yakni WN sudah menetap di Kalimantan

Sementara korban dari arisan online ini sebut Ibrahim, yang sudah terdata berjumlah 51 orang. Tetapi kemungkinan besar akan bertambah, karena ada juga korbannya dari luar Makassar.

"Untuk sementara 51 orang ini seluruhnya adalah warga Makassar, tapi diduga juga korbannya ada dari luar Makassar," ucapnya. []

Berita terkait
Polda Sul-Sel Tangkap Terduga Penipu Arisan Online
Dua orang terduga pelaku penipuan investasi arisan online di kota Makassar ditangkap polisi. Begini modusnya.
Sosok Tersangka Korupsi Kapal Latih Disdik Sul-Sel
Polrestabes Makassar kini tengah memeriksa dua terlangka baru dalam kasus korupsi delapan kapal Disdik Provinsi Sulawesi Selatan.
Tiga Pembunuh Pekerja Rusunawa UIM Makassar Buron
Setelah menangkap pelaku utama penikaman seorang buruh di Makassar, kini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah melarikan diri.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"