Polisi Pukul Ketua Komisi I, Pimpinan DPR Aceh Geram

Pimpinan DPR Aceh mengecam serta mengutuk tindakan oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengecam serta mengutuk tindakan oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage saat aksi demontrasi di depan gedung DPR setempat pada Kamis, 15 Agustus 2019.

Kecaman itu disuarakan oleh pimpinan dan seluruh fraksi DPR Aceh dalam konferensi pers di gedung DPR setempat.

Ketua DPR Aceh, Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya mengecam atas tindakan yang dilakukan terhadap Azhari Cage saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRA.

Sulaiman mengatakan, apa yang dilakukan Azhari Cage dalam aksi tersebut merupakan perintah dari pimpinan DPR Aceh untuk menangani dan menerima aspirasi yang akan disampaikan oleh peserta aksi demontrasi mahasiswa ke DPR dimaksud.

DPR Aceh, kata Sulaiman, juga menyesalkan pernyataan Kapolresta Banda Aceh yang menyatakan di sejumlah media bahwa tidak ada terjadinya kekerasan fisik terhadap Azhari Cage. Menurutnya, hal tersebut berlawanan dengan kenyataan yang terjadi di lokasi kejadian.

"Melihat dari kronologis peristiwa yang terjadi, oknum-oknum polisi melakukan kekerasan telah melampaui prinsip penggunaan kekuatan dalam pengendalian massa yang harus sesuai hukum," kata Sulaiman, Jumat sore, 16 Agustus 2019.

"Memang perlu diambil tindakan lanjutan, prinsip proposionalitas, preventif yang masuk akal," ujarnya.

Sulaiman juga meminta kepada Kapolda Aceh untuk mengambil tindakan hukum tegas lanjutan terhadap oknum polisi yang terlibat dalam pemukulan itu.

Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi yang telah disampaikan oleh Azhari Cage, dengan bukti lapor LP/130/VIII/YAN 2.5/2019/SPKT tanggal 15 Agustus ke Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh.

"Anggota DPR Aceh adalah wakil rakyat yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya diatur dengan undang-undang dan mempunyai hak imunitas dalam menyampaikan pendapatnya," kata Sulaiman.

"Termasuk dalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawab anggota DPRA adalah menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat ataupun kelompok masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono tak merespon saat dikonfirmasi terkait sejauh mana tindak lanjut laporan itu.

Sebelumnya diberitakan, aksi demontrasi peringatan 14 tahun damai Aceh atau penandatangani MoU Helsinky di halaman Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2019 berakhir rusuh.

Bahkan, Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage juga mengaku dipukul oleh aparat keamanan saat melerai kerusuhan tersebut.

"Polisi melecehkan saya dan kami secara kelembagaan DPR, dengan melecehkan DPR berarti mereka melecehkan institusi negara, berarti melecehkan lambang negara, ini tidak bisa dibiarkan," kata Azhari. []

Baca juga:


Berita terkait
Anggota DPR Aceh Mengaku Dipukul Polisi
Sembilan terdakwa sindikat perdagangan burung yang dilindungi dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
Komisi III DPR Minta Polda Aceh Bebaskan Munirwan
Aktivis, LSM hingga politikus menyuarakan supaya Munirwan dibebaskan dan kasus tersebut dihentikan.
Polisi Lepas 5 Mahasiswa Aceh yang Diamankan saat Demo
Mahasiswa yang ditangkap dalam aksi demontrasi peringatan 14 tahun damai Aceh akhirnya dilepas.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.