Komisi III DPR Minta Polda Aceh Bebaskan Munirwan

Aktivis, LSM hingga politikus menyuarakan supaya Munirwan dibebaskan dan kasus tersebut dihentikan.
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil. (Foto: Dok. Pribadi)

Banda Aceh - Penangkapan Munirwan, keuchik atau kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.

Aktivis, LSM hingga politikus menyuarakan supaya Munirwan dibebaskan dan kasus tersebut dihentikan.

Keuchik yang mampu mengantarkan desanya menjadi juara dua Nasional Inovasi Desa itu ditahan oleh Polda Aceh karena diduga telah melakukan tindak pidana memproduksi, mengedarkan dan memperdagangkan secara komersial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).

Salah satu politikus yang menyuarakan agar Munirwan dibebaskan adalah anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil.

Dia menyayangkan sikap Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang melaporkan Keuchik Munirwan ke polisi terkait peredaran benih padi jenis IF8.

Menurutnya, tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan itu terkesan tidak mendidik dan berpotensi menghambat para petani dan pekebun untuk melakukan inovasi di bidang pertanian dan perkebunan.

Karena itu, Nasir Djamil mendesak kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh agar menarik dan mencabut laporannya di Polda Aceh terhadap Keuchik Munirwan.

"Jangan kriminalisasi geuchik dan petani yang berprestasi. Seharusnya inovasi mereka dihargai dan dilindungi, bukan dihukum," kata Nasir Djamil, Kamis 25 Juli 2019.

Anggota DPR RI yang membidangi hukum itu menambahkan, Dinas Pertanian dan Perkebunan seharusnya melakukan pembinaan kepada para petani yang belum menyertifikatkan inovasi mereka. Jika sejak awal ada perhatian dan pembinaan tentu Keuchik Munirwan tidak akan berurusan dengan hukum.

"Kepada Kapolda Aceh saya berharap bisa menangguhkan penahanan Keuchik Munirwan dan berupaya untuk memfasilitasi agar kasus ini dihentikan dan dicari solusi yang memberikan kemanfaatan dan keadilan hukum," ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin juga ikut memberi komentar. Ia mengaku turut prihatin atas ditahannya Keuchik Munirwan.

Padahal beliau adalah Keuchik yang berhasil mengembangkan bibit padi jenis IF8 dan sudah mengharumkan Aceh di Nasional

"Dalam perspektif pelayanan publik, seharusnya seorang keuchik berprestasi dan inovasi dibina oleh Pemerintah Aceh agar produk yang mereka hasilkan memperoleh legalitas perizinan sesuai dengan peraturan perundangan, bukan justru dibinasakan dengan melaporkan Keuchik tersebut ke pihak kepolisian," kata Taqwaddin.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 8 Ayat (2) UU Pelayanan Publik, tegas disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik juga meliputi pelayanan konsultasi.

Mencermati ketentuan ini, kata dia, maka idealnya pemerintah setelah memberikan penghargaan juga memberikan pelayanan konsultasi, edukasi, dan advokasi agar terhadap temuan yang diproduksi tersebut perlu diurus legalitasnya, baik perizinan maupun Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), bukan malah dilaporkan ke polisi.

"Kami patut curiga ada sesuatu yang melatarbelakangi munculnya kasus ini," kata dia

Sebaiknya, ujar Taqwaddin, masalah ini juga dilaporkan ke Ombudsman RI Aceh agar pihaknya bisa melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang berkepentingan di belakang kasus ini, dan juga untuk mengetahui pihak siapa yang merasa dirugikan dengan inovasi dan kreasi kepala pemerintah gampong.

"Bagi kami ini kasus yang mengherankan, karena keuchik adalah juga bagian dari pemerintah, apalagi jika perbuatan memproduksi dan menjual tersebut bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk kemajuan desanya," katanya.

Sementara, Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) juga ikut mengecam tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang mempolisikan keuchik Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan.

Menurutnya, Munirwan dilaporkan ke Polda Aceh karena dituduh menyebarkan benih padi IF8 tak berlabel atau kepada masyarakat.

"Padahal beliau adalah Keuchik yang berhasil mengembangkan bibit padi jenis IF8 dan sudah mengharumkan Aceh di Nasional," kata Sekretaris Jenderal IPAU, Bustami, Kamis 25 Juli 2019.

IPAU meminta kepada pihak Polda Aceh untuk memediasi ke dua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor. Ini adalah salah satu cara yang bijak untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Munirwan.

"Apabila Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh merasa dirugikan, janganlah menggunakan cara-cara seperti ini untuk menyelesaikan masalah pemerintah dengan rakyat," kata Bustami.

Karena itu, IPAU meminta kepada Polda Aceh supaya Tgk Munirwan ditangguhkan penahanannya.

"Seharusnya Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh bijak dan mengayomi masyarakat dalam hal menyelesaikan persoalan, bukan dengan membuat laporan terhadap masyarakat yang diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikat," kata Bustami. []

Baca juga:

Berita terkait