Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud kerusuhan adalah tindakan yang membuat keributan, kekacauan serta hura-hura. Pada umumnya tindakan kerusuhan dilakukan lebih dari satu orang. Kekacauan memang sengaja dilakukan, diantaranya ingin menunjukan identitas.
Salah satunya, kerusuhan sering dikaitkan dengan aksi demonstrasi. Walau tidak semua aksi demonstrasi harus berujung bentrok. Karena ada yang melakukan aksi demo dengan cara damai. Lalu ada juga kelompok geng motor, sering berulah rusuh. Mereka sering menjarah toko dan melukai warga.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bagi pelaku terbukti melakukan kerusuhan menimbulkan kerugian umum akan dipenjara diatas 2 tahun. Pelaku bisa dijerat beberapa pasal seperti Pasal 212, 214, 171 dan 218, karena melawan hukum dan merusak fasilitas negara.